Organda DIY Minta Kejelasan Terkait Permenhub 108/2017

Organda DIY meminta kejelasan dari pemerintah, terkait pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
tribunjogja/khaerur reza
Ketua Organda DIY, Aris Andrianto (batik hijau) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY meminta kejelasan dari pemerintah, terkait pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017.

Pasalnya, produk hukum itu, dinilai belum berjalan dengan baik.

Ketua Organda DIY, Agus Ardianto, mengatakan bahwa ketidakjelasan pemerintah dalam menerapkan aturan tentang penyelenggaraan angkutan dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek itu, rawan menimbulkan polemik di akar rumput.

"Terus terang kami mempertanyakan, sebenarnya mau diatur atau tidak? Kalau memang Permenhub 108/2017 itu mau diteruskan, ya sudah, kita ikut saja kok," katanya, Senin (12/3/2018).

Agus menuturkan, para pelaku di lapangan sepenuhnya tergantung pada regulator, atau dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Namun, menurutnya, yang terjadi selama ini adalah kesimpangsiuran, sehingga malah menimbulkan kebingungan.

Baca: Razia Taksi Online Dihentikan, Dishub DIY Imbau Driver Tetap Patuhi Permenhub 108/2017

"Maunya pemerintah sebenarnya seperti apa? Kalau mau diatur, ya diatur semua, baik itu angkutan online, maupun konvensional. Tapi, kalau misal tidak, ya sekalian tidak usah diatur semua," tuturnya.

Ia menilai, seandainya pemerintah tidak memiliki daya untuk mengatur angkutan, atau taksi online berbasis aplikasi, sudah tentu akan muncul kecemburuan dari pelaku angkutan konvensional.

Oleh sebab itu, dirinya menuntut ketegasan dari pemerintah pusat.

Terlebih, surat yang dilayangkan Direktorat Jendral Perhubungan Darat kepada Dinas Perhubungan DIY beberapa waktu lalu, dimana upaya penegakan hukum terhadap taksi online diminta untuk dihentikan sementara, membuat aturan itu semakin abu-abu.

"Sekarang tinggal aturannya mau ditegakkan, atau tidak? Kan sosialisasinya juga sudah dari lama. Kalau mau ditegakkan, ya tegakkan saja," ucapnya.

Apalagi, Agus menganggap, Permenhub 108/2017 sudah cukup adil bagi semua pihak.

Pasalnya, perwakilan dari masing-masing angkutan, sudah diikutsertakan dalam perumusannya.

Sehingga, produk hukum tersebut, sejatinya tinggal diterapkan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved