Organda DIY Minta Permenhub 108 Bisa Lekas Dilaksanakan

Ketua Organda Agus Andrianto menilai Pergub tersebut seharusnya bisa lekas diterbitkan.

Penulis: dnh | Editor: Ari Nugroho
tribunjogja/khaerur reza
Ketua Organda DIY, Agus Andrianto (batik hijau) saat menggelar jumpa pers, Senin (1/8/2016). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dwi Nourma Handito

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Daerah Istimewa Yogyakarta meminta Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut pelaksanaan Permenhub 108 segera diterbitkan.

Ketua Organda Agus Andrianto menilai Pergub tersebut seharusnya bisa lekas diterbitkan.

"Ya memang sebetulnya seharusnya Pergub itu tidak terlalu lama dengan adanya Permenhub 108 itu keluar, karena biar segera ada pelaksanaan di lapangan dari pelaksanaan Permenhub tersebut," kata Agus, Jumat (3/11/2017).

Agus menilai, tidak perlu banyak penyesuaian dalam Pergub tersebut karena isinya hampir sama dengan Pergub sebelumnya yakni Pergub 32/2017.

Dimana dalam Pergub 32 sudah disepakati seperti mengenai kuota.

Baca: Organda DIY Bentuk Konsep Moda Transportasi Umum Menuju Bandara Kulonprogo

"Sebetulnya itu intinya hampir sama dengan pembicaraan dulu mulai dari kuota dan sudah kita sepakati, terus karena ada judicial review kemarin jadi menunda realisasi pelaksanaan dari pada Pergub, sebetulnya Pergub sendiri tidak akan terlalu banyak berubah, isi daripada itu kan hampir sama dengan yang Permenhub," kata Agus.

Sehingga saat ini yang perlu ditekankan adalah mengenai pelaksanaan menurutnya.

Dimana hal ini menjadi tugas dari regulator untuk menjalankan fungsinya.

Seperti diketahui Permenhub 108 108 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek berlaku mulai 1 November 2017.

"Terkait hal ini beberapa waktu yang lalu saya koordinasi dengan pak Dirlantas tinggal nanti Dinas Perhubungan dan Kepolisian sebagai regulator bisa berbuat sejauh mana," katanya.

"Wong kita gak bisa apa apa karena kita gak punya kewenangan sebagai regulator, tetapi mereka. Tergantung Dishub dan Kepolisian, itu yang ditunggu itu yang penting," lanjutnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved