Lipsus Tunjangan Pegawai Pemkot Yogya

Pegawai Pemkot Yogya Bakal Terima Uang Tambahan

Pemkot Yogya berencana mengubah skema tambahan penghasilan untuk pegawai berbasis kinerja.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
net
ilustrasi 

Ketika penyempurnaan telah selesai, tambahnya, maka sistem yang berlaku adalah flat bawah.

Kris mencontohkan, ketika pegawai memiliki nilai 50 dan ingin mendapatkan 100, maka yang bersangkutan harus menunjukkan kinerja yang baik, misalkan saja melakukan inovasi.

"Sistem yang baru nanti juga mewajibkan pegawai membuat laporan tentang apa saja yang mereka kerjakan seharian itu. Misalkan supir, seharian kemana. Kemudian analis, dalam waktu sehari membuat surat berapa," jelasnya.

Kris menerangkan, aturan yang ada terkait TPP sesuai dengan Permenpan Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja.

Ia menjelaskan bahwa paling tinggi pemberian TPP menurut Permenpan adalah 12, sementara yang diberlakukan di lingkungan Pemkot Yogyakarta adalah 9.

"Dasarnya jelas Permenpan No 63 tahun 2011, selanjutnya apa yang dibuat tidak boleh lepas dari aturan. Kemudian juga disesuaikan dengan kemampuan daerah. Kemampuan daerah ini kalau versi Kemendagri sangat tinggi, sementara Kemenkeu adalah sedang," bebernya.

Dalam APBD sendiri, Kris menuturkan bahwa besaran anggaran untuk TPP tidak lebih besar dari anggaran yang digunakan untuk masyarakat.

"Sebesar 46 persen untuk belanja pegawai, termasuk TPP ini. Untuk anggaran TPP sendiri sekitar Rp181 miliar. Tapi untuk serapan jelas tidak bisa 100 persen, karena pasti ada pegawai yang telat dan sebagainya walaupun pemberian TPP ini tujuannya agar kinerja menjadi lebih baik," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved