Lipsus Tunjangan Pegawai Pemkot Yogya

Pegawai Pemkot Yogya Bakal Terima Uang Tambahan

Pemkot Yogya berencana mengubah skema tambahan penghasilan untuk pegawai berbasis kinerja.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
net
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemkot Yogya berencana mengubah skema tambahan penghasilan untuk pegawai.

Jika sebelumnya tambahan penghasilan ini dicairkan berbasis kegiatan, maka mulai tahun ini, tambahan penghasilan akan menggunakan basis kinerja.

Perubahan skema tersebut dituangkan dalam Perwal nomor 110/2017.

Apapun bentuknya, tambahan penghasilan ini sudah dinantikan oleh pegawai di Pemkot yang sudah sejak Januari dan Februai tak memperoleh penghasilan selain gaji.

Kepala Bidang Organisasi, Kris Sarjono Sutejo menjelaskan, Tambahan penghasilan pegawai (TPP) telah diatur di Peraturan Walikota nomor 110 tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja yang disahkan pada Desember 2017 silam.

Adapun besaran TPP yang diberikan kepada pegawai, dalam hal ini PNS, berdasar pada tiga hal yakni presensi dengan bobot 60 persen, kinerja pegawai dengan bobot 20 persen, dan capaian kinerja organisasi dengan bobot 20 persen.

Dengan berlakunya Perwal tersebut, Honor pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dihapus dan diganti dengan TPP.

Tidak hanya pegawai dengan status PNS, namun tenaga bantu (naban) juga mendapatkan bagian sesuai dengan prosentase masing-masing.

"Bobot terbesar ada di presensi yakni 60 persen. Misalkan yang bersangkutan terlambat, juga ada prosentasi pemotongan TPP berdasarkan lama keterlambatannya. Kalau sampai tidak masuk satu hari, dipotong 10 persen. Bila dalam satu bulan tercatat 10 kali tidak masuk, maka bobot presensi 60 persennya hilang," ujarnya ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/3/2018).

Sementara itu, untuk kinerja pegawai didasarkan pada penilaian atasan, bawahan, serta teman kerja di lingkungannya.

Selanjutnya, capaian kinerja organisasi berdasarkan serapan anggaran dan capaian fisik.

Flat atas

Kris menuturkan, berdasarkan peraturan tersebut, pihaknya menerapkan sistem flat atas.

Artinya yang diberlakukan hanya punishment atau hukuman dengan pengurangan jumlah TPP apabila yang bersangkutan melanggar beberapa hal yang tercantum dalam Perwal tersebut.

"Dalam Perwal ini hanya ada tiga penentu saja karena masih bentuk sederhana. Kami sedang melakukan penyempurnaan. Nanti penentunya tidak hanya tiga itu, tapi ada tambahan yang lain," bebernya kepada Tribun Jogja.

Ketika penyempurnaan telah selesai, tambahnya, maka sistem yang berlaku adalah flat bawah.

Kris mencontohkan, ketika pegawai memiliki nilai 50 dan ingin mendapatkan 100, maka yang bersangkutan harus menunjukkan kinerja yang baik, misalkan saja melakukan inovasi.

"Sistem yang baru nanti juga mewajibkan pegawai membuat laporan tentang apa saja yang mereka kerjakan seharian itu. Misalkan supir, seharian kemana. Kemudian analis, dalam waktu sehari membuat surat berapa," jelasnya.

Kris menerangkan, aturan yang ada terkait TPP sesuai dengan Permenpan Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja.

Ia menjelaskan bahwa paling tinggi pemberian TPP menurut Permenpan adalah 12, sementara yang diberlakukan di lingkungan Pemkot Yogyakarta adalah 9.

"Dasarnya jelas Permenpan No 63 tahun 2011, selanjutnya apa yang dibuat tidak boleh lepas dari aturan. Kemudian juga disesuaikan dengan kemampuan daerah. Kemampuan daerah ini kalau versi Kemendagri sangat tinggi, sementara Kemenkeu adalah sedang," bebernya.

Dalam APBD sendiri, Kris menuturkan bahwa besaran anggaran untuk TPP tidak lebih besar dari anggaran yang digunakan untuk masyarakat.

"Sebesar 46 persen untuk belanja pegawai, termasuk TPP ini. Untuk anggaran TPP sendiri sekitar Rp181 miliar. Tapi untuk serapan jelas tidak bisa 100 persen, karena pasti ada pegawai yang telat dan sebagainya walaupun pemberian TPP ini tujuannya agar kinerja menjadi lebih baik," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved