Lipsus Tunjangan Pegawai Pemkot Yogya

Pegawai Pemkot Yogya Bakal Terima Uang Tambahan

Pemkot Yogya berencana mengubah skema tambahan penghasilan untuk pegawai berbasis kinerja.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
net
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemkot Yogya berencana mengubah skema tambahan penghasilan untuk pegawai.

Jika sebelumnya tambahan penghasilan ini dicairkan berbasis kegiatan, maka mulai tahun ini, tambahan penghasilan akan menggunakan basis kinerja.

Perubahan skema tersebut dituangkan dalam Perwal nomor 110/2017.

Apapun bentuknya, tambahan penghasilan ini sudah dinantikan oleh pegawai di Pemkot yang sudah sejak Januari dan Februai tak memperoleh penghasilan selain gaji.

Kepala Bidang Organisasi, Kris Sarjono Sutejo menjelaskan, Tambahan penghasilan pegawai (TPP) telah diatur di Peraturan Walikota nomor 110 tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja yang disahkan pada Desember 2017 silam.

Adapun besaran TPP yang diberikan kepada pegawai, dalam hal ini PNS, berdasar pada tiga hal yakni presensi dengan bobot 60 persen, kinerja pegawai dengan bobot 20 persen, dan capaian kinerja organisasi dengan bobot 20 persen.

Dengan berlakunya Perwal tersebut, Honor pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dihapus dan diganti dengan TPP.

Tidak hanya pegawai dengan status PNS, namun tenaga bantu (naban) juga mendapatkan bagian sesuai dengan prosentase masing-masing.

"Bobot terbesar ada di presensi yakni 60 persen. Misalkan yang bersangkutan terlambat, juga ada prosentasi pemotongan TPP berdasarkan lama keterlambatannya. Kalau sampai tidak masuk satu hari, dipotong 10 persen. Bila dalam satu bulan tercatat 10 kali tidak masuk, maka bobot presensi 60 persennya hilang," ujarnya ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/3/2018).

Sementara itu, untuk kinerja pegawai didasarkan pada penilaian atasan, bawahan, serta teman kerja di lingkungannya.

Selanjutnya, capaian kinerja organisasi berdasarkan serapan anggaran dan capaian fisik.

Flat atas

Kris menuturkan, berdasarkan peraturan tersebut, pihaknya menerapkan sistem flat atas.

Artinya yang diberlakukan hanya punishment atau hukuman dengan pengurangan jumlah TPP apabila yang bersangkutan melanggar beberapa hal yang tercantum dalam Perwal tersebut.

"Dalam Perwal ini hanya ada tiga penentu saja karena masih bentuk sederhana. Kami sedang melakukan penyempurnaan. Nanti penentunya tidak hanya tiga itu, tapi ada tambahan yang lain," bebernya kepada Tribun Jogja.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved