Mengurus Izin Kepemilikan Senpi Minimal Membutuhkan Waktu 6 Bulan
Memiliki dan menggunakan senjata api atau senpi bukanlah perkara yang mudah.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Ari Nugroho
“Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, Mabes Polri baru mengeluarkan izin. Paling cepat izin keluar enam bulan,”jelasnya.
Baca: REALTIME NEWS : Bambang Triatmodjo Lantik Pengurus Perbakin DIY
Jika izin dari Mabes Polri keluar, calon pemilik senjata akan mendapatkan rekomendasi untuk pembelian senpi.
Senjata ini harus dibeli melalui perusahaan yang ditunjuk oleh Perbakin untuk impor atau jual senjata.
“PB Perbakin ini menujuk perusahan yang khusus untuk menjual senjata. Calon pembeli harus membeli lewat situ( perusahaan yang ditunjuk Perbakin),”ungkapnya.
Untuk harga senjata, Rochmat mengaku cukup bervariatif. Namun rata-rata paling tidak harga sepucuk senjata sekitar Rp 100 Juta.
“Kalau senjata untuk tembak reaksi berkisar Rp 100 juta, berburu juga sekitar itu ( Rp 100 juta-red),”imbuhnya.
Di DIY sendiri, menurut Rochmat, Perbakin memperketat izin penggunaan senjata api. Setiap anggota yang akan menggunakan senpi harus memiliki surat rekomendasi sekaligus surat izin angkut senpi atau SIASA.
“ Kita sangat batasi dan perketat penggunaan senpi. Anggota harus memiliki SIASA dari Polda,”imbuhnya.(TRIBUNJOGJA.COM)