Mengurus Izin Kepemilikan Senpi Minimal  Membutuhkan Waktu 6 Bulan

Memiliki dan menggunakan senjata api atau senpi bukanlah perkara yang mudah.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Ari Nugroho
Net
ilustrasi 

“Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, Mabes Polri baru mengeluarkan izin. Paling cepat izin keluar enam bulan,”jelasnya.

Baca: REALTIME NEWS : Bambang Triatmodjo Lantik Pengurus Perbakin DIY

Jika izin dari Mabes Polri keluar, calon pemilik senjata akan mendapatkan rekomendasi untuk pembelian senpi.

Senjata ini harus dibeli melalui perusahaan yang ditunjuk oleh Perbakin untuk impor atau jual senjata.

“PB Perbakin ini menujuk perusahan yang khusus untuk menjual senjata. Calon pembeli harus membeli lewat situ( perusahaan yang ditunjuk Perbakin),”ungkapnya.

Untuk harga senjata, Rochmat mengaku cukup bervariatif.  Namun rata-rata paling tidak harga sepucuk senjata sekitar Rp 100 Juta.

“Kalau senjata untuk tembak reaksi berkisar Rp 100 juta, berburu juga sekitar itu ( Rp 100 juta-red),”imbuhnya.

Di DIY sendiri, menurut Rochmat, Perbakin memperketat izin penggunaan senjata api. Setiap anggota yang akan menggunakan senpi harus memiliki surat rekomendasi sekaligus surat izin angkut senpi atau SIASA.

“ Kita sangat batasi dan perketat penggunaan senpi. Anggota harus memiliki SIASA dari Polda,”imbuhnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved