Mengurus Izin Kepemilikan Senpi Minimal Membutuhkan Waktu 6 Bulan
Memiliki dan menggunakan senjata api atau senpi bukanlah perkara yang mudah.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Memiliki dan menggunakan senjata api atau senpi bukanlah perkara yang mudah.
Untuk bisa memiliki, setiap orang harus melalui proses yang cukup panjang.
Ketua Perbakin DIY Rochmat Waluyojati Prabowo mengatakan untuk memiliki senjata api harus mendapatkan rekomendasi dari Mabes Polri terlebih dahulu.
Rochmat sendiri mengaku mulai aktif menjadi anggota Perbakin sejak tahun 1989 silam.
Hingga saat ini, bakat menembak yang dimilikinya juga sudah diturunkan kepada anaknya, Almaas Rosi Nur Amalia yang menjadi atlet tembak reaksi.
“Saya memang berasal dari keluarga TNI. Makanya saya ikut memiliki hobi menggunakan senjata,”katanya kepada Tribun Jogja, Rabu(7/3/2018).
Ayah dua orang putri ini mengaku dalam di dalam organisasi Perbakin, kepemilikan senpi memang diperbolehkan.
Terutama untuk anggota yang menjadi atlet baik cabang tembak reaksi, target maupun olahraga berburu.
Baca: Polisi Amankan Sepucuk Senjata Api yang akan Dikirim ke Kutai
Setiap orang yang ingin memiliki senpi menurutnya harus memenuhi seluruh persyaratan yang sudah ditetapkan.
Mulai dari menjadi anggota Perbakin terlebih dahulu, sertifikasi yang diselenggarakan oleh PB Perbakin.
Setelah memiliki sertifikasi dan Kartu Tanda Anggota (KTA) calon pemegang senpi baru bisa mengajukan izin pembelian kepada PB Perbakin.
Dalam pengajuan izin pembelian ini, harus dilengkapi dengan rekomendasi dari Perbakin daerah yang ditujukan kepada Polda masing-masing.
Selama proses pengajuan izin di Polda ini, calon pemilik senpi harus menjalani dua kali tes psikologi, memiliki surat keterangan dokter.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, Polda baru akan memberikan rekomendasi yang diajukan ke Mabes Polri.