Mengurus Izin Kepemilikan Senpi Minimal  Membutuhkan Waktu 6 Bulan

Memiliki dan menggunakan senjata api atau senpi bukanlah perkara yang mudah.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Ari Nugroho
Net
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Memiliki dan menggunakan senjata api atau senpi bukanlah  perkara yang mudah.

Untuk bisa memiliki, setiap orang harus melalui proses yang cukup panjang.

Ketua Perbakin DIY Rochmat Waluyojati Prabowo mengatakan untuk memiliki senjata api harus mendapatkan rekomendasi dari Mabes Polri terlebih dahulu.

Rochmat sendiri mengaku mulai aktif menjadi  anggota Perbakin sejak tahun 1989 silam.

Hingga saat ini, bakat menembak yang dimilikinya juga sudah diturunkan kepada anaknya, Almaas Rosi Nur Amalia yang menjadi atlet tembak reaksi.

 “Saya memang berasal dari keluarga TNI. Makanya saya ikut memiliki hobi menggunakan senjata,”katanya kepada Tribun Jogja, Rabu(7/3/2018).

Ayah dua orang putri ini mengaku dalam di dalam organisasi Perbakin, kepemilikan senpi memang diperbolehkan.

Terutama untuk anggota yang menjadi atlet baik cabang tembak reaksi, target maupun olahraga berburu.

Baca: Polisi Amankan Sepucuk Senjata Api yang akan Dikirim ke Kutai

Setiap orang yang ingin memiliki senpi menurutnya harus memenuhi seluruh persyaratan yang sudah ditetapkan.

Mulai dari menjadi anggota Perbakin terlebih dahulu, sertifikasi  yang diselenggarakan oleh PB Perbakin.

Setelah memiliki sertifikasi dan Kartu Tanda Anggota (KTA) calon pemegang senpi baru bisa mengajukan izin pembelian kepada PB Perbakin.

Dalam pengajuan izin pembelian ini, harus dilengkapi dengan rekomendasi dari Perbakin daerah yang ditujukan kepada Polda masing-masing.

Selama proses pengajuan izin di Polda ini, calon pemilik senpi harus menjalani dua kali tes psikologi, memiliki surat keterangan dokter.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, Polda baru akan memberikan rekomendasi yang diajukan ke Mabes Polri.

“Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, Mabes Polri baru mengeluarkan izin. Paling cepat izin keluar enam bulan,”jelasnya.

Baca: REALTIME NEWS : Bambang Triatmodjo Lantik Pengurus Perbakin DIY

Jika izin dari Mabes Polri keluar, calon pemilik senjata akan mendapatkan rekomendasi untuk pembelian senpi.

Senjata ini harus dibeli melalui perusahaan yang ditunjuk oleh Perbakin untuk impor atau jual senjata.

“PB Perbakin ini menujuk perusahan yang khusus untuk menjual senjata. Calon pembeli harus membeli lewat situ( perusahaan yang ditunjuk Perbakin),”ungkapnya.

Untuk harga senjata, Rochmat mengaku cukup bervariatif.  Namun rata-rata paling tidak harga sepucuk senjata sekitar Rp 100 Juta.

“Kalau senjata untuk tembak reaksi berkisar Rp 100 juta, berburu juga sekitar itu ( Rp 100 juta-red),”imbuhnya.

Di DIY sendiri, menurut Rochmat, Perbakin memperketat izin penggunaan senjata api. Setiap anggota yang akan menggunakan senpi harus memiliki surat rekomendasi sekaligus surat izin angkut senpi atau SIASA.

“ Kita sangat batasi dan perketat penggunaan senpi. Anggota harus memiliki SIASA dari Polda,”imbuhnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved