Tembak Mati Pengedar Narkoba Diminta Dihentikan
Berdasarkan data yang dihimpun oleh LBH Masyarakat, terjadi 183 penembakan dalam kasus narkoba sepanjang 2017
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Tindakan tembak mati pengedar narkoba oleh LBH Masyarakat diminta dihentikan.
Selain tidak efektif, tindakan itu juga dinilai akan membuat aparat kesulitan membongkar jaringan yang lebih besar.
"Ketika Polisi atau BNN menembak mati justru mereka memutus rantai informasi yang mereka bisa dapatkan ketika orang-orang ini dapat ditangkap dan diproses secara hukum," ujar Koordinator Riset dan Kebijakan LBH Masyarakat Ajeng Larasati dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/3/2018).
Berdasarkan data yang dihimpun oleh LBH Masyarakat, terjadi 183 penembakan dalam kasus narkoba sepanjang 2017.
Akibatnya 215 orang menjadi korban penembakan: 99 orang meninggal dunia dan 116 mengalami luka-luka.
Baca: Polres Sleman Tangkap Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti Seberat 16,77 gram
Dari data itu, kata Ajeng, banyak kasus penembakan hanya menyasar para pengedar narkoba kelas menengah ke bawah.
Padahal, informasi dari mereka sangat berarti untuk membongkar siapa dalang atau bandar dari narkoba yang diedarkan.
"Ketika yang disasar adalah pengedar kelas menegah dan kecil, maka pengedar yang besar dengan mudah merekrut pengedar menengah dan kecil lainnnya," ucap dia.
LBH Masyarakat menilai tindakan tembak di ditempat sama sekali tidak efektif menekan peredaran narkoba di Indonesia.
Justru pasokan narkoba dari luar negeri tetap tinggi.
Hal ini ditengarai lantaran para pengedar besar atau bandarnya tetap berkeliaran.
Baca: Buwas Ungkapkan Sia-sia Menangkap Bandar Narkoba. Ini Alasannya
Bahkan di beberapa kasus, kalaupun tertangkap, para bandar tersebut tetap bisa mengendalikan jaringan narkoba dari dalam penjara.
Hal ini lantaran masih rendahnya pengawasan kepada narapidana narkotika di lapas.
