Polres Sleman Tangkap Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti Seberat 16,77 gram

Paing sendiri sebelumnya merupakan residivis kasus serupa. Tercatat dia dua kali mendekam di Lapas Magelang.

Penulis: app | Editor: oda
tribunjogja/arfiansyah panji purnandaru
Jajaran jajaran Satresnarkoba Polres Sleman menangkap empat tersangka pengedar serta pemilik sabu-sabu, Rabu (10/1/2018) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Arfiansyah Panji Purnandaru

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - AP alias Paing (41), warga Mertoyudan, Magelang, Jateng ini tampak tertunduk lesu. Bagaimana tidak, baru sebulan menghirup udara bebas kini Paing harus kembali meringkuk di jeruji besi setelah jajaran Satresnarkoba Polres Sleman menagkapnya pada 29 Desember lalu dengan barang bukti sabu-sabu seberat 16,77 gram.

Paing sendiri sebelumnya merupakan residivis kasus serupa. Tercatat dia dua kali mendekam di Lapas Magelang. Seolah tidak jera, ia pun mengulangi perbuatannya kembali.

"Baru saja keluar dari Lapas, sekitar sebulan ini, kembali mengulangi perbuatannya," jelas Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Tony Priyanto, ketika jumpa pers di Mapolres Sleman, Rabu (10/1).

Lanjut Tony, penangkapan tersangka dilakukan di Magelang. Barang bukti berupa 16,7 gram sabu terdiri dari beberapa paket, yakni enam paket total 15,76 gram serta satu paket 1,01 gram.

Kemudian polisi juga mengamankan dua ponsel, timbangan, dan plastik klip.

"AP kita jerat Pasal 114 UU 35/2009 sebagai pengedar," jelasnya.

Selain itu, Paing juga terancam pasal 112 dengan ancaman hukuman empat tahun paling lama 12 tahun dan denda Rp800 juta samapi Rp8 milyar

Modus Ambil Alamat

Sementara itu, tersangka Paing menjelaskan modus yang ia gunakan adalah ambil alamat. Sabu-sabu tersebut ia dapatkan pula dari kawan di Pekalongan, Jateng. Per paket satu gram sabu-sabu tersebut lantas ia jual Rp1,05 juta.

"Jualnya kalau ada yang pesan, lewat telepon, nanti dipandu ngambil (di sebuah) alamat," terang Paing.

"Kenal yang Pekalongan saat sama-sama di Lapas," timpalnya.

Meski mengaku hanya mengedarkan sabu-sabu di wilayah Magelang, polisi tak lantas memercayai begitu saja. Kasus tersebut terus dalam pengembangan.

"Dia belum mengaku menjual di Yogya, tapi informasi yang kita terima sudah, banyak barang yang masuk ke Yogya dari Jawa Tengah. Dia jaringan Magelang pemasok lintas daerah, kita dalami," pungkas Tony.

Tangkap Pengedar Lain

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved