Polres Sleman Tangkap Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti Seberat 16,77 gram
Paing sendiri sebelumnya merupakan residivis kasus serupa. Tercatat dia dua kali mendekam di Lapas Magelang.
Penulis: app | Editor: oda
tribunjogja/arfiansyah panji purnandaru
Jajaran jajaran Satresnarkoba Polres Sleman menangkap empat tersangka pengedar serta pemilik sabu-sabu, Rabu (10/1/2018)
Selain menangkap Paing, pada bulan Desember tersebut polisi juga menangkap AH (33) alias Gombal warga Ngemplak, Sleman dan AM (29) alias Krentil serta AS (28) warga Klaten.
Ketiganya kedapatan memiliki barang haram sabu-sabu. Polisi mengamankan barang bukti alat isap sabu, dua paket sabu, empat plastik berisi sisa sabu, dan sejumlah plastik klip.
Tersangka masing-masing ditangkap di lokasi berbeda, Gombal di Wedomartani, Ngemplak dan Krentil serta AS di Jogonalan, Klaten.
"AH dijerat kepemilikan dan pemakai, sedangkan AM dan AS ditangkap karena saling jual dan beli serta memakai," imbuh Tony. (*)
