Penutupan Jalur Daendels Bandara Kulonprogo Ditunda

Rencana penutupan jalur jalan Daendels di area lokasi pembangunan bandara NYIA urung dilakukan pada 6 Maret 2018 ini

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin
Ilustrasi: Jalan Daendels di Pantai Selatan Pulau Jawa 

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Rencana penutupan jalur jalan Daendels di area lokasi pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) urung dilakukan pada 6 Maret 2018 ini.

Hal ini lantaran pihak pemrakarsa pembangunan bandara belum mendapatkan izin pengalihan arus lalulintas dan belum membikin rambu-rambu penutupan jalan.

Kepala Bidang Lalulintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kulonprogo, Hera Suwanto mengatakan jalur Daendels yang melintasi area pesisir DIY itu berstatus jalan provinsi.

Ini juga termasuk bidang jalan sepanjang sekitar 1 kilometer di Desa Glagah dan Palihan yang tercakup dalam Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan bandara.

Maka itu, pihak pemrakarsa pembangunan bandara dari PT Angkasa Pura I beserta kontraktornya, PT Pembangunan Perumahan (PP) harus mengantongi izin penutupan jalan dan pengalihan arus lalulintas di ruas tersebut dari Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY).

Baca: Demi Pembangunan Bandara, Jalur Daendels Bakal Ditutup

"AP I belum mendapatkan izin pengalihan arus maupun kesiapan rambunya sehingga mereka memilih untuk menunda penutupan jalannya," kata Hera, Senin (5/3/2018).

Merujuk kepada Undang-undang nomor 22/2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, penutupan jalan itu menurutnya diizinkan untuk kepentingan nasional, termasuk pembangunan bandara.

Namun, penutupan jalan itu hanya diizinkan apabila tersedia jalur alternatif untuk pengalihan arus lalulintas dan harus disertai instrumen rambu-rambu pengatur lalulintas.

Jikapun izin pengalihan arus sudah turun namun AP I tidak segera menyediakan rambu-rambu penunjuk jalan, menurut Hera penutupan jalan itu tidak bisa dilakukan.

Dishub dalam hal ini sudah menyiapkan rancang bentuk rambu-rambu dan tinggal dibuat saja oleh PT AP I untuk selanjutnya dipasang di lokasi bersama Dishub dan kepolisian.

Baca: Wisatawan Kerap Langgar Rambu Keselamatan di Pantai Selatan Gunungkidul

Adapun skema rekayasa lalulintas untuk pengalihan arus di sepanjang jalur Daendels itu rencananya dilakukan melalui jalur Galur-Nagung-Toyan untuk kendaraan dari arah Bantul.

Sedangkan dari arah Purworejo, arus lalulintas dialihkan dari simpang empat Pasar Glaheng Jangkaran menuju jalan nasional via simpang tiga Pangkalan Congot.

Rambu-rambu penutupan jalan dan pengalihan arus itu dipasang di beberapa titik sekaligus sebelum traffic light pada jarak 300 meter, 100 meter dan di titik lampu pengatur jalan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved