Mahfud MD Menilai MCA Belum Bisa Dikategorikan Sebagai Pendukung Kelompok Tertentu
Mahfud berharap, supaya masyarakat tidak terlalu jauh menerka dan berprasangka, terkait dalang di balik komplotan tersebut
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyatakan bahwa kelompok penyebar berita hoaks, Muslim Cyber Army (MCA), belum bisa dikategorikan sebagai kalangan, atau pendukung kelompok tertentu.
Terlebih, selama ini, hal tersebut beredar luas di kalangan masyarakat, sehingga muncul anggapan, kalau MCA dikelola oleh sekelompok penganut paham garis keras sebuah agama, lantaran dalam aksinya seringkali menggunakan dalil-dalil keagamaan.
"Untuk MCA itu, tidak bisa mereka disebut berasal dari kalangan garis keras, gitu ya. Selama ini, orang menilainya seperti itu, tapi pengelolanya kan belum tentu dari situ," ujarnya, saat dijumpai di Kepatihan, Komplek Kantor Gubernur DIY, Senin (5/3/2018).
Karena itu, Mahfud berharap, supaya masyarakat tidak terlalu jauh menerka dan berprasangka, terkait dalang di balik komplotan tersebut, sehingga mengakibatkan kegaduhan.
Menurutnya, kepastian baru bisa didapat setelah melalui proses pengadilan.
Baca: Mahfud MD Sarankan Yogya Bentuk Cyber Army Sendiri
"Jadi, jangan dikelompokkan sebagai pendukung ini, atau pendukung itu. Harus dianggap sebagai kelompok pengacau, itu dulu, pembuktiannya nanti di pengadilan," ucapnya.
Namun, Mahfud tidak memungkiri, kalau kabar bohong yang menyangkut isu keagamaan, memang sangat efektif untuk mempegaruhi orang-orang awam.
Hal itu terjadi, karena rendahnya kesadaran untuk memeriksa kebenaran berita yang beredar tersebut.
"Orang-orang awam itu sering percaya. Misalnya, ada hoaks seorang politisi partai politik yang diberitakan melarang adzan di masjid, karena berisik. Padahal, dia tidak pernah mengatakan itu. Tapi, ada orang yang begitu saja terpengaruh," cetusnya.
Mahfud berujar, di tahun politik seperti sekarang ini, berita bohong seringkali sengaja diproduksi, untuk menaikkan, atau menurunkan popularitas orang-orang yang dianggap berkepentingan.
Namun, di samping itu, ada juga yang murni ingin membuat kegaduhan.
Baca: Irjen Pol Gatot Eddy Pramono Beber Motif Posting Hoax Kelompok MCA
"Ada yang untuk membuat kegaduhan, atau kekacuan saja, karena mereka ingin mengambil keuntungan dari kekacauan itu. Itu ada, memang ingin adu domba," ujarnya.
Karena itu, bagaimanapun bentuknya, setiap orang yang turut terlibat dalam penyebaran hoaks, apalagi sampai menyebabkan terjadinya keresahan dan pertentangan di tengah-tengah masyarakat, harus ditindak secara hukum, berdasar UU ITE, pasal 28 dan 45.