Mahfud MD Menilai MCA Belum Bisa Dikategorikan Sebagai Pendukung Kelompok Tertentu

Mahfud berharap, supaya masyarakat tidak terlalu jauh menerka dan berprasangka, terkait dalang di balik komplotan tersebut

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD 

"Dalam UU ITE, di situ disebutkan, kalau ancaman hukumanya enam tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar," ungkap Ketua Parampara Praja DIY tersebut.

Menurutnya, pengusutan oleh pihak berwajib memang sangat penting dilakukan.

Baca: Sisa Kelompok Saracen Masih Eksis Sebarkan Hoaks

Namun, ia juga meminta supaya kepolisian juga menindak kelompok-kelompok lain, yang melakukan tindak kejahatan serupa, meski sejauh ini belum ada yang terorganisir layaknya MCA.

"Selama ini, kecerewetan masyarakat itu karena timbul kesan, seakan-akan yang ditindak hanya kelompok tertentu, sehingga polisi diminta menindak kelompok lainnya juga," cetusnya.

"Tapi, selama ini belum ada yang terorganisir, kalau MCA ini kan terorganisir, ada pembagian tugasnya. Kalau yang lain, lebih bersifat personal, spontan dan memang banyak. Itu harus ditangani, tidak hanya kelompok, perorangan pun hukumannya sama," pungkas Mahfud. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved