Lipsus

Gerai Operator Selular Dipadati Pelanggan untuk Registrasi Ulang SIM Card Prabayar

Sesuai dengan kebijakan Kemeninfo, pengguna kartu prabayar memang harus melakukan registrasi ulang menggunakan NIK dan KK sebelum 28 Februari 2018.

Penulis: Victor Mahrizal | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Siti Umaiyah
Gerai XL di Jalan Laksda Adisutjipto penuh pengunjung, Sabtu (24/2/2018). 

"Sejak pukul 10.00 sudah buka counter khusus melayani registrasi. Yang mengurusi bagian Duty Leader (DL),” kata Indarno.

Sebelumnya, Group Head Corporate Communication XL Axiata, Tri Wahyuningsih mengatakan, saat ini lebih dari 23 juta atau 50% dari total pelangan XL Axiata yang mencapai 53,5 juta pengguna sudah mendaftarkan nomornya.

Jumlah tersebut diharapkan meningkat sampai batas akhir 28 Februari sesuai keputusan pemerintah.

Oleh sebab itu, XL Axiata memberikan stimulus agar menjaring lebih banyak pelanggan.

Selain itu, pelanggan XL yang belum mendaftarkan nomornya ketika melakukan panggilan juga diarahkan langsung ke 4444 untuk segera meregistrasikan nomor. (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved