Bandara Kulonprogo
Merasa Digantung AP I, Warga Mantan Penolak Bandara NYIA Gelisah
Mereka kecewa dan merasa 'digantung' oleh PT Angkasa Pura I sebagai pemrakarsa pembangunan bandara tersebut karena tak kunjung mendapatkan kejelasan.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
Ia menilai, jika diskresi dikabulkan dan pencairan dana dilakukan, nasib dari para eks WTT ini menurutnya bisa menjadi kasus positif yang menguntungkan AP I karena akan menjadi contoh bagi warga lainnya yang masih bertahan menolak.
Yakni, warga dari kelompok Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulonprogo (PWPP-KP).
"Sejauh ini kami bisa sabar, tapi untuk ke depannya tidak tahu. Kami belum lega dan terus digantung. Pertanyaan saya, nasibnya diskresi di kementerian bagaimana? Kalau AP I berharap PWPP-KP menyerah, seharusnya konsisten dulu dengan kami dan appraisal ulang bisa dibayarkan. Mereka (kelompok penolak bandara) pasti juga akan bercermin dari nasib kami," serunya.
Sebelumnya, belasan warga eks WTT pada 12 Februari lalu juga mendatangi Help Desk NYIA untuk mempertanyakan sejumlah hal, termasuk kejelasan atas diskresi penilaian ulang tersebut dan pembayaran ganti ruginya.
Sebagian di antara mereka hingga kini belum mendapatkan sepeserpun kompensasi pembebasan lahan meski rumahnya sudah dirobohkan.
Warga eks WTT lainnya, Andung Sumulyo mengatakan, sebagian besar tanah warga memang dikonsinyasikan dana ganti ruginya lantaran sikap penolakan mereka terdahulu.
Setelah berubah sikap, mereka dengan penuh kerelaan bersedia pindah sekalipun belum menerima surat peringatan (SP) pengosongan lahan.
Namun saat itu warga sudah menjalani proses pengukuran dan penilaian ulang aset tanah, bangunan, tanam tumbuh, dan sarana pendukung lain (SPL) oleh appraisal.
Kini, warga masih menunggu kepastian realisasi janji diskresi (keringanan) atas proses tersebut agar aset non tanahnya bisa dibayarkan ganti ruginya.
"Karena belum menerima ganti rugi dan rumahnya sudah dirobohkan, warga terpaksa mengontrak rumah. Hanya saja, mereka juga tidak lagi memiliki sumber penghasilan dan harus putar otak cari uang untuk bayar kontrakan. Nilai hasil appraisal ulang juga belum diketahui besarannya dan kapan pencairannya saat kami tanyakan. Padahal, itu bisa jadi modal kami untuk bangun rumah lagi," kata dia.(*)