Tak Terima Diputus, Pria Asal Kebumen Ini Sebarkan Foto Bugil dan Video Topless Pacarnya di Medsos

Pelaku juga mulai kerap meminta korban untuk mengirim foto bugilnya melalui aplikasi chat berbasis online.

Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Pradito Rida
Direktur Ditreskrimsus (Dirreskrimsus) Polda DIY, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Gatot Budi Utomo (kiri) bersama Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto saat menggelar release penangkapan terhadap Muhamad Rifai, yang mana adalah pelaku kasus Pornografi dan ITE. Kamis (8/2/2018). 

Diakui oleh Dirreskrimsus, bahwa pihaknya sempat kesulitan melacak keberadaam korban karena selalu berpindah-pindah mulai dari Jakarta, Banten dan Jawa Tengah.

Meski demikian akhirnya pihaknya berhasil membekuk Rifai pada hari Selasa, (6/2/2018) pagi di Jalan Tamansiswa, Kota Yogyakarta.

Diungkapkan Kombes Pol Gatot, saat dilakukam penangkapan pihaknya juga menyita barang bukti berupa sebuah smartphone yang digunakan Rifai untuk menyebarkan foto dan video bugil korban.

Selain itu, pihaknya menyita sebuah tas, dompet, satu bendel screenshot foto bugil korban, satu bendel screenshot chat pelaku dan korban serta sebuah flashdisk berisi video bugil korban.

"Dari pengakuan pelaku, dia pacaran dengan korban tapi korban tidak merasa memacari korban. Selain karena diputus, dia (pelaku) juga merasa korban membohongi dan punya hutang kepadanya, makanya dia sebarin foto dan video bugil korban di medsos. Tapi dari pengakuan korban sama sekali tidak pernah hutang pelaku," ulasnya.

Ditambahkan oleh Dirreskrimsus, bahwa setelah ditelisik ternyata pelaku telah dicerai istrinya, sedangkan ketiga anak hasil pernikahannya telah meninggal semua.

Akan tetapi, pihaknya tetap akan memproses lebih lanjut pelaku karena telah terbukti bersalah dan menyalahi undang-undang yang berlaku.

"Pelaku dijerat dua pasal, yaitu Pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara. Yang kedua Pasal 29 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved