Tak Terima Diputus, Pria Asal Kebumen Ini Sebarkan Foto Bugil dan Video Topless Pacarnya di Medsos

Pelaku juga mulai kerap meminta korban untuk mengirim foto bugilnya melalui aplikasi chat berbasis online.

Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Pradito Rida
Direktur Ditreskrimsus (Dirreskrimsus) Polda DIY, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Gatot Budi Utomo (kiri) bersama Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto saat menggelar release penangkapan terhadap Muhamad Rifai, yang mana adalah pelaku kasus Pornografi dan ITE. Kamis (8/2/2018). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Merasa sakit hati karena hubungan asmaranya diputus secara sepihak, Muhamad Rifai (42), warga Banyumudal, Buayan, Kebumen, Jawa Tengah tega menyebarkan foto dan video bugil ELS (21), warga Balecatur, Gamping, Sleman di media sosial (Medos) Instagram.

Bahkan pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh ini juga kerap melakukan pengancaman terhadap korban beserta keluarganya.

Direktur Ditreskrimsus (Dirreskrimsus) Polda DIY, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Gatot Budi Utomo mengatakan, bahwa antara korban dan pelaku ini telah saling mengenal sejak tahun 2013, adapun perkenalan keduanya berawal dari sebuah medsos dan berlanjut dengan saling tukar nomor telepon hingga akhirnya keduanya menjadi sangat dekat.

Saking dekatnya, Rifai menganggap bahwa korban adalah pacarnya.

Lanjutnya, selama menjalin hubungan selama bertahun-tahun itu korban dan pelaku telah beberapa kali saling bertatap muka.

Pelaku juga mulai kerap meminta korban untuk mengirim foto bugilnya melalui aplikasi chat berbasis online.

Beberapa kali korban sempat menolaknya, namun karena pelaku mengancam korban akhirnya korban tak kuasa menuruti keinginan pelaku.

"Keduanya sudah pernah bertemu selama enam kali. Karena sering memberi hadiah HP dan jam tangan kepada korban, pelaku minta foto dan video bugil korban, dan akhirnya dikirimi korban. Karena kurang puas pelaku minta lagi tapi tidak dikasih korban, akhirnya pelaku mengancam akan mencelakai korban dan keluarganya jika tidak mengirimi foto bugil. Karena itulah korban kirim foto lagi ke pelaku," katanya, Kamis (8/2/2018).

Sambungnya, karena sudah merasa tak nyaman dan sangat terganggu dengan permintaan pelaku yang semakin hari semakin di luar keinginannya, korban pun mulai menjauhi pelaku.

Bahkan korban mulai mengembalikan barang-barang yang diberikan pelaku kepadanya dan meminta Rifai untuk tidak menghubunginya lagi.

Keluarga korban juga sudah menghubungi pelaku agar menjauhi ELS.

"Pelaku merasa bahwa telah diputus korban, karena tidak terima maka pelaku mulai menyebar delapan foto dan satu video bugil korban di lima akun instagram berbeda secara bertahap mulai tahun 2017. Pelaku juga kerap mengirim foto keluarga korban dan mengancam untuk melukainya apabila tidak menuruti permintaannya," ujarnya.

Merasa dirugikan dan foto bugilnya disebar tanpa sepengetahua dan seizin korban, akhirnya korban melaporkan hal tersebut kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY.

Dijelaskannya, menanggapi laporan tersebut, pihaknya mulai mencari Rifai dengan patroli siber yang dimiliki Ditreskrimsus.

Diakui oleh Dirreskrimsus, bahwa pihaknya sempat kesulitan melacak keberadaam korban karena selalu berpindah-pindah mulai dari Jakarta, Banten dan Jawa Tengah.

Meski demikian akhirnya pihaknya berhasil membekuk Rifai pada hari Selasa, (6/2/2018) pagi di Jalan Tamansiswa, Kota Yogyakarta.

Diungkapkan Kombes Pol Gatot, saat dilakukam penangkapan pihaknya juga menyita barang bukti berupa sebuah smartphone yang digunakan Rifai untuk menyebarkan foto dan video bugil korban.

Selain itu, pihaknya menyita sebuah tas, dompet, satu bendel screenshot foto bugil korban, satu bendel screenshot chat pelaku dan korban serta sebuah flashdisk berisi video bugil korban.

"Dari pengakuan pelaku, dia pacaran dengan korban tapi korban tidak merasa memacari korban. Selain karena diputus, dia (pelaku) juga merasa korban membohongi dan punya hutang kepadanya, makanya dia sebarin foto dan video bugil korban di medsos. Tapi dari pengakuan korban sama sekali tidak pernah hutang pelaku," ulasnya.

Ditambahkan oleh Dirreskrimsus, bahwa setelah ditelisik ternyata pelaku telah dicerai istrinya, sedangkan ketiga anak hasil pernikahannya telah meninggal semua.

Akan tetapi, pihaknya tetap akan memproses lebih lanjut pelaku karena telah terbukti bersalah dan menyalahi undang-undang yang berlaku.

"Pelaku dijerat dua pasal, yaitu Pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara. Yang kedua Pasal 29 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved