Sektor Pendidikan dan Pariwisata di DIY Masih Sarat Pungli

Dugaan maladministrasi di lembaga pendidikan, yaitu meliputi SD, SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi di DIY berjumlah 34 laporan.

Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM /Pradito Rida
Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY, Budhi Masthuri saat memaparkan pencapaian ORI DIY di tahum 2017, Kamis (11/1/2018). 

Dikatakan Budhi, bahwa pihaknya merasa laporan pungli di sektor pariwisata DIY masih banyak terjadi karena belum optimalnya para penegak hukum dalam melakukan tindakan.

Karena itulah muncul laporan pungli yang berulang-ulang kepada pihaknga selama tahun 2017.

Diakuinya, bahwa pungutan-pungutan liar memang kerap dilakukan oleh oknum petugas yang tidak resmi di daerah wisata khususnya daerah DIY.

Budhi mengatajan, berulangnya praktik punglu dalam pelayanan publik antara lain disebabkan karena tidak patuhnya penyelenggara/pelaksana layanan melengkapi informasi mengenai standar pelayanan, terutama tentang tarif, persyaratan, dan prosedur, di tempat-tempat pelayanan publik.

"Setiap tahun selalu terulang, mestinya bisa dipetakan itu agar bisa dicegah. Tampaknya pemerintah dan penegak hukum di DIY belum cukup optimal melakukan penindakan. Sehingga kurang memberikan efek jera kepada pelaku dan malah selalu berulang setiap tahunnya, khususnya pada masa-masa liburan panjang," katanya.

Terkait hal tersebut, pada tanggal 29 Agustus 2017 pihaknya telah menyampaikan saran tertulis kepada Walikota dan DPRD Kota Yogyakarta untuk merevisi regulasi mengenai penaraan pengelolaan parkir menjadi satu pintu dan terintegrasi dengan penataan transportasi publik.

"Penyebab banyak pungutan liar karena masih sulit parkir di DIY, ditambah yang mengelola banyak pihak, ada juga 5 Dinas yang mengelola. Karena itu harusnya satu pintu saja, dan sudah kami sarankan ke Walikota mengenai hal itu," ulasnya.

Dari hasil survey, standar pelayanan publik pemerintahan Kabupaten Kulon Progo lebih unggul dibanding daerah lainnya.

Hasil survey penilaian kepatuhan terhadap pemenuhan standar pelayanan publik yang dilakukan di DIY oleh pihaknya di tahun 2017 baru berada pada menunjukkan tingkat kepatuhan sedang.

Meskipun hasil tersebut sudah mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Diungkapkannya, untuk tahun ini Kabupaten Kulonprogo berada di peringkat teratas.

"Pemerintah Provinsi DIY meraih nilai 71,15 dengan tingkat kepatuhan sedang atau zona kuning, demikian juga Pemkab Sleman nilainya 67,33, Pemkab Bantul 66,67, Pemkab Gunungkidul 69,48 dan Pemkab Kulonprogo dengan skor 74,26. Kota Yogyakarta tidak lagi di survei karena pada tahun sebelumnya sudah meraih predikat kepatuhan tinggi dan masuk zona hijau," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved