Campuri Kopi Korban dengan Bius, Pencuri Ini Bawa Kabur Truk Muatan Pasir di Sleman
Ketiganya menggondol satu unit truk merk Mitsubishi warna kuning tahun 2009 dengan Nomor polisi AD 1317 UF.
Penulis: app | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Arfiansyah Panji
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Are saat menjelaskan modus pencurian truk dengan bius di Mapolres Sleman, Kamis (4/1/2018) lalu.
Masing-masing BS dan BR dibekuk di Terminal Daleman, Wonosari, Klaten pada 20 Desember lalu, dan AG pada 24 Desember lalu di Margoyoso, Pati.
"Truk belum terjual rencana ditawarkan Rp150 juta," jelas Are.
"Ada sindikatnya, kita masih dalam pengembangan. Kemungkinan yang lain masih ada," timpal Are.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan. (*)
Rekomendasi untuk Anda