Campuri Kopi Korban dengan Bius, Pencuri Ini Bawa Kabur Truk Muatan Pasir di Sleman
Ketiganya menggondol satu unit truk merk Mitsubishi warna kuning tahun 2009 dengan Nomor polisi AD 1317 UF.
Penulis: app | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Arfiansyah Panji Purnandaru
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Bagi para supir truk pasir saat ini kewaspadaan perlu ditingkatkan, pasalnya baru-baru ini Polres Sleman baru saja mengungkap kasus pencurian truk dengan modus membius korban.
BS (33) warga Klaten, AG (34) warga Surakarta, dan BR (35) warga Sukoharjo harus rela mendekam di hotel prodeo.
Bukannya mencari pekerjaan untuk melunasi hutang, ketiganya justru mencuri truk dengan modus membius korbannya.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Are menjelaskan pada 17 Desember 2017 lalu telah terjadi tindak pencurian dengan pemberatan oleh ketiga pelaku.
Bertempat di Kalitirto, Berbah Sleman, ketiganya menggondol satu unit Truk merk Mitsubishi warna kuning tahun 2009 dengan Nomor polisi AD 1317 UF.
Modus tersangka yaitu dengan berpura-pura memesan pasir yang dimuat dalam truk.
Setelah korban sampai di lokasi, korban disuguhi kopi yang telah dicampur bius oleh pelaku.
Setelah korban tertidur, truk lalu dilarikan oleh pelaku.
Sementara korban ditinggal begitu saja.
"Modusnya pelaku pura-pura membeli pasir kemudian janjian di suatu tempat. Ternyata pelaku telah menyiapkan obat penenang dicampurkan di kopi dan diminum sopir," jelas Are, Kamis (4/1/2018).
Belum Sempat Dijual
Are menjelaskan, BS yang menjadi otak kejahatan juga sempat membeli dokumen BPKB truk nomor polisi Jakarta dari karyawan sebuah lesing seharga Rp35 juta.
Selain itu truk juga diubah warnanya, nomor rangka, dan nomor mesin dengan jasa bengkel.
Belum sempat terjual, ketiga pelaku justru sudah berhasil dibekuk Kepolisian.