Tarik Tarif Parkir Mahal, Tiga Jukir Liar Diciduk Aparat

Jajaran unit reskrim Polresta Yogyakarta membekuk tiga orang juru parkir nakal yang menarik biaya parkir tidak semestinya.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Kasubag Humas polresta Yogyakarta, AKP Partuti Wijayanti saat memberikan keterangan kepada media, di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (27/12/2017) 

Ketiganya dijerat dengan tindak pidana ringan, pelanggaran Perda kota Yogyakarta nomor 18 tahun 2009 tentang perparkiran.

"Ancaman hukuman, biaya denda berkisar antara Rp 600 ribu hingga jutaan," ungkapnya.

Ditambahkan Partuti, Operasi pemberantasan juru parkir liar tetap akan digiatkan secara massif oleh jajaran kepolisian resor kota Yogyakarta untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan juga memberikan kenyamanan kepada para Wisatwan yang datang.

"Kami siapa menerima aduan dan laporan dari masyarakat. Jika ada juru parkir yang nakal, langsung kita tindak," tegas dia.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved