Tarik Tarif Parkir Mahal, Tiga Jukir Liar Diciduk Aparat
Jajaran unit reskrim Polresta Yogyakarta membekuk tiga orang juru parkir nakal yang menarik biaya parkir tidak semestinya.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribunjogja.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jajaran unit reskrim Polresta Yogyakarta membekuk tiga orang juru parkir nakal yang menarik biaya parkir tidak semestinya.
Tiga orang tersebut yakni, Nurdiyanto (46), Sarjana (55) keduanya warga Pandowoharjo, Sewon, Bantul dan Rochmad Eko Sulistyo (31) warga Gondomanan, Yogyakarta.
Ketiganya tertangkap tangan ketika tengah menarik biaya parkir kepada para pengunjung di jalan Pekapalan, sebelah timur Alun-alun Utara, Gondomanan, Yogyakarta pada Selasa (26/12/2017) sekira pukul 21.00 WIB.
Kasat reskrim polresta Yogyakarta, Kompol Mohammad Kasim Akbar Bantilan, melalui Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Partuti Wijayanti mengatakan, Kronologi penangkapan kepada ketiga juru parkir liar tersebut bermula ketika pihaknya memperoleh informasi dari pengguna jasa parkir yang merasa ditarik biaya parkir mahal melebihi ketentuan.
Baca: Pasang Tarif Parkir Rp 20 Ribu di Area Kraton Yogya, Tiga Jukir Ditangkap Polisi
"Dapat informasi itu, tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB kita langsung lakukan pengecekan di lokasi dan langsung kita tangkap tangan ketiga pelaku," ujar AKP Partuti Wijayanti, Rabu (27/12/2017).
Dari tangan ketiga pelaku polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 385 ribu dengan nominal pecahan Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu dan Rp 5 ribu yang diduga hasil dari penarikan parkir liar.
Selain uang, polisi juga menyita 3 bendel karcis parkir area Kraton, 19 lembar karcis parkir kawasan khusus Alun-alun Utara serta sejumlah karcis parkir bertarif Rp 10 ribu dan Rp 5 ribu.
"Pelaku ini menarik biaya parkir mahal seklai, dari mulai sepeda motor Rp 5 ribu, mobil Rp 20 ribu hingga travel Rp 40 ribu," jelas AKP Partuti.
Ketiganya kemudian digelandang ke Mapolresta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Dishub Kota Yogyakarta Gelar Operasi Parkir Gabungan di Malioboro
Dari hasil penarikan parkir liar yang jelas tidak sesuai peraturan daerah, ketiganya mengaku setiap hari bisa menghasilkan uang ratusan ribu rupiah.
"Pengakuannya dapat Rp 200 ribu hingga Rp 280 ribu setiap hari," terang AKP Partuti.
Saat ini, lanjut AKP Partuti, ketiganya sudah diajukan ke pengadilan Negeri kota Yogyakarta untuk dilakukan sidang.
Ketiganya dijerat dengan tindak pidana ringan, pelanggaran Perda kota Yogyakarta nomor 18 tahun 2009 tentang perparkiran.
"Ancaman hukuman, biaya denda berkisar antara Rp 600 ribu hingga jutaan," ungkapnya.
Ditambahkan Partuti, Operasi pemberantasan juru parkir liar tetap akan digiatkan secara massif oleh jajaran kepolisian resor kota Yogyakarta untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan juga memberikan kenyamanan kepada para Wisatwan yang datang.
"Kami siapa menerima aduan dan laporan dari masyarakat. Jika ada juru parkir yang nakal, langsung kita tindak," tegas dia.(TRIBUNJOGJA.COM)