LIPSUS Penyiaran Radio di Yogya

BPKAD Akui Misi Penyiaran Radio di Yogya Tak Tercapai

Pemkot mengakui jika misi dari radio anak yang dibeli oleh Pemkot dengan duit rakyat Rp 690 juta ini tidak tercapai.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Agung Ismiyanto
Radio Handayani Adhiloka 

Namun, dari sisi laporan keuangan, ujar Kadri, memang ada kerugian yang harus ditanggung oleh radio tersebut.

Dari catatan yang ada di dinasnya, dalam kurung waktu 2015 hingga 2016 tercatat kerugian atas radio yang 99 persen sahamnya dimiliki Pemkot ini mencapai hampir Rp29 juta.

Namun, tidak dijelaskan kerugian tersebut lantaran dari operasional ataupun karena hal lain.

“Dari sisi bisnisnya, unsur kerugian ini nantinya juga akan menggerogoti nilai asetnya. Namun, selama ini Pemkot belum mengeluarkan uang untuk menutupi biaya operasional, “ kata Kadri.

Bagi hasil

Hanya saja, selama ini, Pemkot pun tidak menerima bagi hasil dari pihak manajemen radio tersebut. Meskipun, mayoritas saham sudah dimiliki Pemkot sejak radio tersebut dibeli sahamnya pada bulan Agustus 2008 silam.

Diakui Kadri, memang ada beberapa catatan dari BPK terkait dengan radio ini. Akan tetapi, catatan ini hanya bersifat administratif.

Di antaranya, terkait dengan direksi belum menetapkan regulasi yang memadai dan kebijakan yang sesuai dengan regulasi dan kebijakan Pemkot.

Selain itu, peraturan BUMD yang telah diterapkan dalam kegiatan BUMD namun dalam pelaksanaannya tidak didokumentasikan secara memadai. Selain itu, Satuan Kerja Pembina belum optimal melakukan tugas dan fungsi sesuai SOTK BUMD.

“Memang sampai sekarang belum dibuat Perda mengenai BUMD ini sebagai dasar hukum, “ ujarnya.

Ketua KPID DIY, I Made Arjana Gumbara menjelaskan, pada awalnya, izin radio PT Swara Adhiloka memang di Wonosari. Sehingga, jika siaran berada di Taman Pintar hal ini tidak diperbolehkan.

Sehingga, karena adanya aturan ini radio ini harus pindah ke kawasan Wonosari kembali.

Sesuai dengan keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 165 tahun 2017, izin untuk PT Swara Adhiloka ini berlaku sejak tanggal 26 September 2016 hingga 25 September 2021.

Radio ini mengudara dengan nama udara Handayani Adhiloka.

“Namun tidak banyak radio di Yogyakarta yang mengalami hal seperti ini, “ ulasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved