LIPSUS Penyiaran Radio di Yogya

BPKAD Akui Misi Penyiaran Radio di Yogya Tak Tercapai

Pemkot mengakui jika misi dari radio anak yang dibeli oleh Pemkot dengan duit rakyat Rp 690 juta ini tidak tercapai.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Agung Ismiyanto
Radio Handayani Adhiloka 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menepis adanya penilaian potensi kerugian negara pada keberadaan PT Swara Adhiloka.

Namun, Pemkot mengakui jika misi dari radio anak yang dibeli oleh Pemkot dengan duit rakyat Rp 690 juta ini tidak tercapai.

Kepala BPKAD Kota Yogyakarta, Kadri Renggono menjelaskan, Radio PT Swara Adhiloka memang sebenarnya dibeli Pemkot untuk program radio anak dan ditempatkan di kawasan Taman Pintar.

Akan tetapi, sebut Kadri, karena adanya regulasi dari komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) sehingga membuat radio ini akhirnya berpindah ke Wonosari, Gunungkidul.

Adanya perpindahan lokasi tersebut menyebabkan akses pendengar pada radio ini pun terbatas. Warga Kota Yogyakarta tak lagi leluasa mendengarkan program siaran dari radio yang dibeli Rp 690 juta ini oleh Pemkot.

“Memang misi untuk mendukung Taman Pintar dan pendidikan tidak tercapai karena perpindahan dan regulasi ini, “ kata Kadri saat ditemui Tribun Jogja, pekan lalu.

Diakuinya, hingga saat ini radio ini masih beroperasi meski dengan segmentasi lagu-lagu pop, dangdut dan juga campur sari.

Beberapa informasi dari Gunungkidul pun dikabarkan saat petang melalui kanal radio lain di Kota Yogyakarta.

Kajian

Untuk tahap selanjutnya, Pemkot pun akan melakukan kajian investasi pada radio ini. Kajian yang melibatkan pihak ketiga dan akademisi ini akan mengukur masih perlu atau tidaknya bisnis radio ini dijalankan oleh Pemkot. Atau, jika memang ada kerugian yang terus menerus aset ini dijual.

“Dulu, (Pemkot) membeli saham radio ini pasti ada banyak pertimbangan dan kajian. Bisa dimungkinkan terjadi radio ini akan diteruskan jika memang manajemen yang mengelola masih kuat dan kerugian harus ditutupi. Tapi, bisa juga dijual, “ tandasnya.

Kadri pun menepis adanya penilaian dari DPRD setempat mengenai potensi kerugian negara karena penyertaan modal ini.

“Tidak ada (potensi kerugian) atas keberadaan radio tersebut. Bahkan, tidak ada temuan dari BPK selama ini atas radio ini, “ imbuh Kadri.

Kadri menuturkan, penilaian adanya potensi kerugian negara seperti yang diutarakan oleh Komisi D DPRD setempat bisa juga dikarenakan banyaknya lampiran dalam laporan keuangan.

Dimungkinkan, para legislatif tidak membaca dengan detail lampiran laporan keuangan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved