LIPSUS Penyiaran Radio di Yogya
BPKAD Akui Misi Penyiaran Radio di Yogya Tak Tercapai
Pemkot mengakui jika misi dari radio anak yang dibeli oleh Pemkot dengan duit rakyat Rp 690 juta ini tidak tercapai.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menepis adanya penilaian potensi kerugian negara pada keberadaan PT Swara Adhiloka.
Namun, Pemkot mengakui jika misi dari radio anak yang dibeli oleh Pemkot dengan duit rakyat Rp 690 juta ini tidak tercapai.
Kepala BPKAD Kota Yogyakarta, Kadri Renggono menjelaskan, Radio PT Swara Adhiloka memang sebenarnya dibeli Pemkot untuk program radio anak dan ditempatkan di kawasan Taman Pintar.
Akan tetapi, sebut Kadri, karena adanya regulasi dari komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) sehingga membuat radio ini akhirnya berpindah ke Wonosari, Gunungkidul.
Adanya perpindahan lokasi tersebut menyebabkan akses pendengar pada radio ini pun terbatas. Warga Kota Yogyakarta tak lagi leluasa mendengarkan program siaran dari radio yang dibeli Rp 690 juta ini oleh Pemkot.
“Memang misi untuk mendukung Taman Pintar dan pendidikan tidak tercapai karena perpindahan dan regulasi ini, “ kata Kadri saat ditemui Tribun Jogja, pekan lalu.
Diakuinya, hingga saat ini radio ini masih beroperasi meski dengan segmentasi lagu-lagu pop, dangdut dan juga campur sari.
Beberapa informasi dari Gunungkidul pun dikabarkan saat petang melalui kanal radio lain di Kota Yogyakarta.
Kajian
Untuk tahap selanjutnya, Pemkot pun akan melakukan kajian investasi pada radio ini. Kajian yang melibatkan pihak ketiga dan akademisi ini akan mengukur masih perlu atau tidaknya bisnis radio ini dijalankan oleh Pemkot. Atau, jika memang ada kerugian yang terus menerus aset ini dijual.
“Dulu, (Pemkot) membeli saham radio ini pasti ada banyak pertimbangan dan kajian. Bisa dimungkinkan terjadi radio ini akan diteruskan jika memang manajemen yang mengelola masih kuat dan kerugian harus ditutupi. Tapi, bisa juga dijual, “ tandasnya.
Kadri pun menepis adanya penilaian dari DPRD setempat mengenai potensi kerugian negara karena penyertaan modal ini.
“Tidak ada (potensi kerugian) atas keberadaan radio tersebut. Bahkan, tidak ada temuan dari BPK selama ini atas radio ini, “ imbuh Kadri.
Kadri menuturkan, penilaian adanya potensi kerugian negara seperti yang diutarakan oleh Komisi D DPRD setempat bisa juga dikarenakan banyaknya lampiran dalam laporan keuangan.
Dimungkinkan, para legislatif tidak membaca dengan detail lampiran laporan keuangan tersebut.
Namun, dari sisi laporan keuangan, ujar Kadri, memang ada kerugian yang harus ditanggung oleh radio tersebut.
Dari catatan yang ada di dinasnya, dalam kurung waktu 2015 hingga 2016 tercatat kerugian atas radio yang 99 persen sahamnya dimiliki Pemkot ini mencapai hampir Rp29 juta.
Namun, tidak dijelaskan kerugian tersebut lantaran dari operasional ataupun karena hal lain.
“Dari sisi bisnisnya, unsur kerugian ini nantinya juga akan menggerogoti nilai asetnya. Namun, selama ini Pemkot belum mengeluarkan uang untuk menutupi biaya operasional, “ kata Kadri.
Bagi hasil
Hanya saja, selama ini, Pemkot pun tidak menerima bagi hasil dari pihak manajemen radio tersebut. Meskipun, mayoritas saham sudah dimiliki Pemkot sejak radio tersebut dibeli sahamnya pada bulan Agustus 2008 silam.
Diakui Kadri, memang ada beberapa catatan dari BPK terkait dengan radio ini. Akan tetapi, catatan ini hanya bersifat administratif.
Di antaranya, terkait dengan direksi belum menetapkan regulasi yang memadai dan kebijakan yang sesuai dengan regulasi dan kebijakan Pemkot.
Selain itu, peraturan BUMD yang telah diterapkan dalam kegiatan BUMD namun dalam pelaksanaannya tidak didokumentasikan secara memadai. Selain itu, Satuan Kerja Pembina belum optimal melakukan tugas dan fungsi sesuai SOTK BUMD.
“Memang sampai sekarang belum dibuat Perda mengenai BUMD ini sebagai dasar hukum, “ ujarnya.
Ketua KPID DIY, I Made Arjana Gumbara menjelaskan, pada awalnya, izin radio PT Swara Adhiloka memang di Wonosari. Sehingga, jika siaran berada di Taman Pintar hal ini tidak diperbolehkan.
Sehingga, karena adanya aturan ini radio ini harus pindah ke kawasan Wonosari kembali.
Sesuai dengan keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 165 tahun 2017, izin untuk PT Swara Adhiloka ini berlaku sejak tanggal 26 September 2016 hingga 25 September 2021.
Radio ini mengudara dengan nama udara Handayani Adhiloka.
“Namun tidak banyak radio di Yogyakarta yang mengalami hal seperti ini, “ ulasnya. (*)