BNN Kabupaten Temanggung Tangkap Pelaku Pengedar Ganja dan Sabu
Barang bukti yang diamankan berupa satu paket ganja seberat 1,353 gram dan dua paket sabu seberat 1,174 gram.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Temanggung mengungkap kasus peredaran narkotika Golongan I jenis Amfetamina, Matamfetamina jenis Sabu dan Ganja di wilayah Kabupaten Temanggung.
Tersangka pelaku pengedar atas nama RHW (29) warga Banyutarung RT 02 RW 02 Kelurahan Temanggung II Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung.
Barang bukti yang diamankan berupa satu paket ganja seberat 1,353 gram dan dua paket sabu seberat 1,174 gram.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Temanggung, AKBP Reni Puspita, mengatakan, kronologi penangkapan RHW ini dilakukan pada Senin (4/12) pukul 09:00 WIB.
Baca: Tukang Ojek Asal Temanggung Diringkus Polisi Saat Taruh Paket Sabu
Tersangka RHW diciduk saat berada di rumahnya, tengah menggunakan narkotika.
Bersama pelaku, petugas juga menemukan barang bukti berupa dua bungkus kecil Narkotika jenis Sabu dan satu bungkus kecil Narkotika jenis Ganja berat 1,353 gram.
"Petugas juga menemukan satu bungkus kertas papir satu unit timbangan Digital dan 55 lembar plastik klip kecil putih transparan yang diduga digunakan untuk membungkus dan mengedarkan narkotika tersebut," ujar Reni, Rabu (6/12/2017).
Petugas pun langsung menggelandang RHW ke Kantor BNN Kabupaten Temanggung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, RHW merupakan mantan narapidana Lapas Magelang usai menjalani hukuman 5 tahun penjara atas kepemilikan putaw.
Baca: Seorang Pilot Lion Air Ditangkap Polisi Gara-gara Dugaan Pakai Narkoba
"Pelaku ini dahulu juga tersangkut kasus kepemilikan dan peredaran putaw, dihukum lima tahun di Lapas Magelang, namun, enam bulan kemudian beraksi lagi dan tertangkap," ujar Reni.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling Iama 12 tahun.
Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling Iama 12 tahun.
Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling Iama 20 tahun.(TRIBUNJOGJA.COM)
