Miris, Gaji Guru Ini Lebih Rendah dari Penjaga Toilet
Fandi merasa miris karena pendapatannya sebagai guru jauh lebih kecil dibandingkan pendapatannya sebagai penjaga WC umum
Sejak Fathi mengajar, ia mengaku tidak pernah mendengar ada program hibah dari Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI).
Baca: Presiden Jokowi Bungkukkan Badan di Depan Puluhan Ribu Guru, Dia Lalu Berkata Begini
"Belum begitu familiar yang dana hibah ini. Tapi ada tunjangan dulu dari pemerintah itu namanya tunjangan fungsional. Mirip-mirip begini, tapi dari Kemendikbud langsung. Seluruh Indonesia mendapatkan," kata ibu yang dikaruniai dua anak itu.
Menurutnya, syarat untuk mendapat tunjangan tersebut hampir sama dengan program dana hibah dari Pemprov DKI lewat PGRI tersebut.
Syarat yang dimaksud adalah terdaftar di Data pokok pendidikan (Dapodik) dan Nomor Unik Pendidik dan Data Pendidikan (NUPTK).
Dalam hal ini, Fathi mengapresiasi keinginan Pemprov DKI untuk meningkatkan kesejahteraan para guru sekolah swasta honorer, namun ia tidak sepakat bahwa mekanisme pemberian dana tersebut harus melalui PGRI.
Meski Fathi tidak akan mendapatkan dana hibah itu, namun ia menyayangkan jika guru-guru yang tidak tergabung ke dalam organisasi PGRI tidak bisa mendapatkan dana sebesar Rp. 500.000 per bulan selama setahun itu.
Bagi Fathi, uang sebesar itu pasti sangat bermanfaat bagi relan-rekannya yang menjadi tenaga pendidik honorer di sekolah swasta mengingat kebutuhan hidupndi Jakarta yang cukup tinggi.
Menolak Mekanisme Hibah
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan Serikat Guru Jakarta (SEGI Jakarta) menolak mekanisme dana hibah tunjangan guru honorer swasta DKI Jakarta yang melalui PGRI.
Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo menyatakan bahwa dalam mekanisme tersebut berpotensi terjadi penyalahgunaan
"Kalo seperti ini yang terjadi, ini berpotensi terjadi penyalahgunaan dana hibah. Kedua, ini melanggar peraturan Undang-Undang guru dan otonomi daerah," ungkap Heru di LBH Jakarta, Jakarta Pusat pada Minggu (4/12/2017).
Menurut pihaknya, berdasarkan fungsi dan kewenangan organisasi profesi guru Pasal 42 UU Guru dan Dosen No. 14 tahun 2005, organisasi profesi guru seperti PGRI tidak memiliki kewenangan untuk menyalurkan dana hibah.
Menurut UU tersebut, organisasi guru hanya memiliki kewenangan untuk menetapkan dan menegakkan kode etik guru, memberikan bantuan hukum kepada guru, memberikan perlindungan kepada guru, melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, serta memajukan pendidikan nasional.
FSGI juga mengingatkan bahwa tidak semua guru honorer swasta adalah anggota PGRI.
Masih ada banyak guru honorer swasta lain yang berada dalam naungan organisasi profesi guru seperti IGI, FGII, PGSI, PERGUNU, dan Persatuan Guru Muhamadiyah.
FSGI juga menilai bahwa jumlah dana sebesar Rp. 367 miliar yang diberikan kepada PGRI untuk 52 ribu guru dengan total Rp. 6 juta (per tahun) terlalu besar mengingat jumlah guru honorer di Jakarta baik dari TK, SD, SMP, SMA/SMK tidak sebanyak itu.
FSGI menilai masih ada sisa puluhan miliar rupiah dalam perhitungan itu.
Menurut FSGI, perhitungan PGRI soal jumlah guru honorer sekolah swasta yang akan diberi dana hibah kurang tepat.
Untuk itu FSGI merekomendasikan bahwa penyaluran dana hibah itu dilakukan oleh Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta dengan membentuk satuan khusus dan tidak dilakukan lewat organisasi profesi guru seperti PGRI.
Selain itu, FSGI juga mendorong pemerintah untuk tidak hanya mengalokasikan dana hibah untuk tunjangan peningkatan kesejahteraan guru, melainkan juga peningkatan kualitas guru dengan membuat pelatihan-pelatihan.(TRIBUNJOGJA.COM)
Berita ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Guru yang Merangkap Penjaga Toilet dan Catatan FSGI Soal Dana Hibah Pendidikan DKI Jakarta."