Miris, Gaji Guru Ini Lebih Rendah dari Penjaga Toilet

Fandi merasa miris karena pendapatannya sebagai guru jauh lebih kecil dibandingkan pendapatannya sebagai penjaga WC umum

Editor: Ari Nugroho
TRIBUNNEWS.COM / Gita Irawan
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan Serikat Guru Jakarta (SEGI Jakarta) menolak mekanisme dana hibah tunjangan guru honorer swasta DKI Jakarta yang melalui PGRI. 

Terkait dengan dana hibah pendidikan di wilayah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Fandi berharap dana tersebut bisa disalurkan kepada yang benar-benar berhak.

"Saya harap, dana hibah ini disalurkan kepada yang benar-benar berhak menerimanya. Yang kedua adalah jangan sampai ada kolusi dan nepotisme, karena kenal didahulukan dan sebagianya," harap Fandi.

Selebaran yang Meresahkan

Seorang guru SD AlMaaruf Cibubur, Fathiaturohmah mengatakan mendapat selembar foto selebaran yang meresahkannya.

Foto selebaran tersebut berisi 12 poin persyaratan untuk mendapatkan dana hibah.

"Kalo saya baca salah satu syaratnya itu. Jadi nanti yang menyalurkan adalah PGRI dan yang boleh mendapatkan adalah yang punya kartu PGRI, Kartu Anggota," kata Fathi.

Isi tulisan dalam foto yang tersebar tersebut adalah sebagai berikut:

Persyaratan Pendataan Guru Swasta Untuk Mendapat Tunjangan Dari Pemerintah Provinsi DKI:

1. Terdaftar di Dapodik
2. Surat aktif mengajar dari Kepala Sekolah 
3. Data kolektif yang diketahui Yayasan dan Kasatlak
4. Surat pernyataan Kepala Sekolah bahwa guru tersebut aktif mengajar bermaterai 6.000 Kepala Sekolah, jika salah mendata maka Kepala Sekolah wajib mengembalikan dana.
5. S1 Linier yang diampu
6. Fotocopy akreditasi sekolah / yang tidak memiliki akreditasi gugur
7. SD, SMP, SMK, Swasta DKI
8. Memiliki rekening Bank DKI 
9. Guru yang PNS di swasta tidak dapat mengajukan
10. Guru yang walaupun mengajar di beberapa sekolah hanya satu tempat induk yang diajukan
11. Tiap 1 Kecamatan dibentuk 3 orang operator untuk mendata guru swasta yang ditunjuk PGRI kota.
12. Kepala sekolah atau Yayasan tidak boleh mengurangi/menurunkan gaji tersebut setelah mendapat tunjangan dari Pemerintah Provinsi.

Fathi yang merupakan anggota (Federasi Serikat Guru Imdonesia) FSGI mengaku bahwa dirinya dan rekan-rekannya mendapatkannya melalui pesan singkat pada Kamis (30/11/2017).

"Kalo kami dapetnya dari WA yang syarat itu. Sedikit meresahkan sih. Terus saya harus pindah? Atau biar dapet, udahlah saya punya dua kartu anggota ya? PGRI dan FSGI?" ujar Fathi sambil terkekeh.

Menurut Fathi, poin 11 dari persyaratan tersebut mengharuskan guru yang mendaftar untuk mendapatkan dana hibah haruslah memiliki kartu anggota PGRI.

"Kalo saya baca, syaratnya salah satunya itu. Jadi nantinyang mrnyalurkan adalah PGRI dan yang boleh mendapatkan adalah yang punya kartu PGRI, kartu anggota," ungkap Fathi.

Bagi Fathi, menjadi anggota di dua organisasi serikat guru merupakan sebuah langkah yang tidak etis.

Fathi adalah seorang guru tetap sekolah swasta yang telah menjadi guru di sekolah tempatnya mengajar sejak tahun 2004 (13 tahun).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved