LKBH UII Akan Dampingi PKL Kota Baru Sampai Masalah Selesai
Tim advokasi PKL dari LKBH UII menuturkan, rencana penggusuran tersebut tidak berdasar dan menurutnya dilakukan secara tiba-tiba.
Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UII akan mendampingi dan membela para PKL dikawasan Gereja St Antonius Kota Baru yang akan digusur pada 30 September 2017.
LKBH juga telah melayangkan beberapa surat ke pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta pada Kamis (28/9/2017).
Agung Wijaya Wardhana, selaku tim advokasi PKL dari LKBH UII menuturkan, rencana penggusuran tersebut tidak berdasar dan menurutnya dilakukan secara tiba-tiba.
Para PKL di dekat Gereja tersebut hanya diberi undangan nomor 005/6/2 yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengenai rapat koordinasi pemasalahan PKL di Jalan Abu Bakar Ali kawasan Kota Baru.
"Rencana penggusuran itu tidak berdasar, sehingga kami berkewajiban untuk membela para PKL yang akan digusur. PKL diminta untuk mengkosongkan lapak tanggal mulai Sabtu besok. Pemberitahuan sebelumnya juga tidak ada, perintah itu juga terkesan tidak jelas," katanya.
Baca: Pelaku Aborsi yang Tega Simpan Bayi di Lemari Lakukan Reka Ulang Kejadian
Sambung Agung, pihaknya juga merasa jika pun dilakukan penggusuran seharusnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Selain itu, sebelum-sebelumnya para PKL juga tidak membuat masalah di daerah tersebut, bahkan memiliki ijin penggunaan lokasi yang legal.
Walaupun sejak 2014 tidak diperpanjang karena dipersulit oleh pihak Kecamatan Gondokusuman.
Menurutnya, berdasarkan lampiran I nomor 10 peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 45 tahun 2007 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kota Yogyakarta dan nomor 26 tahun 2002 tentang PKL dijelaskan, bahwa tidak ada larangan bagi para PKL untuk menjalankan kegiatan usahanya di trotoar Jalan Abu Bakar Ali.
Baik di sisi utara maupun selatan.
Selain itu, penggusuran yang dilakukan pihak pemkot Yogyakarta dinilai telah melanggar Undang-undang dasar 1945.
"Penggusuran yang dilakukan pemkot sejatinya melanggar pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang mengatur hak warga negara untuk memiliki pekerjaan dan penghidupan yang layak. Negara sesungguhnya punya kewajiban melindungi mata pencaharian warganya tak terkecuali PKL," jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya selaku kuasa hukum para PKL telah melayangkan surat konformasi dan klarifikasi kepada Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta.