Pelaku Aborsi yang Tega Simpan Bayi di Lemari Lakukan Reka Ulang Kejadian
Saat itu pelaku menenggak obat penggugur kandungan, dan melahirkan anaknya sendiri di dalam kamar kos.
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Jajaran Satuan Reskrim Polres Sleman gelar rekonstruksi atau reka ulang kasus aborsi dan penyimpanan bayi di lemari, Kamis (28/9/2017).
Reka ulang dilakukan sesuai lokasi kejadian yakni dikosan yang berada di seputaran Caturtunggal, Depok, Sleman.
Pelaku yakni, Ismi (18) seorang mahasiswi warga asli, Pati, Jawa Tengah memerankan langsung apa yang dilakukannya pada 5 September lalu sekitar pukul 23.00.
Saat itu ia menenggak obat penggugur kandungan, dan melahirkan anaknya sendiri di dalam kamar kos.
Setelah melahirkan bayi tersebut, ia menyimpan di dalam lemari, hingga bayi berjenis kelamin perempuan itu mati.
KBO Satuan Reskrim Polres Sleman, Iptu Ai Pramono mengatakan reka ulang ini dilakukan agar semakin jelas apa yang dilakukan oleh Ismi dalam kasus yang termasuk dalam kategori pembunuhan ini.
Baca: Seragam SMA Berlumur Darah saat Dibuka Ternyata Berisi Mayat Bayi, Kasihan Kamu Nak!
"Dengan rekonstruksi ini, penyidik jadi tahu awal mula dia melahirkan bayi, bayi itu meninggal, hingga terungkapnya," jelasnya.
Berdasarkan reka ulang tersebut, tersangka memasukan bayi ke dalam lemari saat pintu kamar kosnya diketok warga.
Setidaknya ada 37 adegan yang diperankan oleh Ismi dalam kasus itu.
"Motifnya masih sama, yakni malu karena punya anak di luar nikah," paparnya.
Rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, Ismi dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindangan anak, atau pasal 341 KUHP dan Pasal 342 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman sembilan tahun penjara.(TRIBUNJOGJA.COM)