LKBH UII Akan Dampingi PKL Kota Baru Sampai Masalah Selesai
Tim advokasi PKL dari LKBH UII menuturkan, rencana penggusuran tersebut tidak berdasar dan menurutnya dilakukan secara tiba-tiba.
Pihaknya juga menginginkan adanya mediasi antara para PKL dengan pihak Pemkot.
"Kami sudah layangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Pol PP mengenai penggusuran itu. Karena banyak kejanggalan seperti tidak ada dasar hukum, dan tidak ada kejelasan mengenai alasannya apa. Kami juga ingin adanya mediasi antara PKL dan Pemkot," ungkapnya.
Jika nantinya Pemkot dapat membuktikan dasar penggusuran tersebut, pihaknya tidak akan berhenti.
Rencananya jika hal tersebut terwujud, pihaknya akan meminta perlindungan ke Gubernur DIY.
"Kalau nantinya pemkot bisa buktikan punya dasar yang jelas untuk menggusur, PKL tetap kami dampingi. Nantinya kami akan minta perlindungan hukum ke Gubernur dan DPRD Kota Yogyakarta. Kami harap pemkot melindungi warganya, karena PKL mestinya dipupuk dan dibina, bukannya dimatikan keberadaannya," tukasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)