Status Tersangka Pungli di Gunungkidul Tunggu Putusan Pengadilan

Setelah keluar putusan yang tetap, maka sanksi akan diberikan kepada yang bersangkutan.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
internet
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gunungkidul, Sigit Purwanto, mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan terkait kejelasan dari status Dwi Jatmiko, seorang PNS yang menjadi terpidana kasus pungli retribusi.

Ia mengatakan, pihaknya akan tetap menunggu inkrah atau keputusan hukum tetap sebelum melakukan tindakan apapun.

"Kami masih menunggu inkrah atau keputusan hukum tetap,” kata Sigit Purwanto, Senin (18/9).

Setelah keluar putusan yang tetap, maka sanksi akan diberikan kepada yang bersangkutan, namun pihaknya masih belum dapat memutusakan sanksi karena harus melalui berbagai pertimbangan.

"Ringan atau berat, kami belum bisa memutuskan. Setelah inkrah, akan menjadi acuan dijatuhkannya sanksi terhadap status PNS," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved