Hakim Tipikor Bengkulu Buang Suap Rp 40 Juta ke Halaman Belakang Rumah

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu non-aktif, Dewi Suryana, sempat membuang uang yang diduga hasil suap

yangenak.com
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu non-aktif, Dewi Suryana, sempat membuang uang yang diduga hasil suap terhadapnya sebesar Rp40 juta ke halaman belakang rumahnya.

"Untuk kasus hakim di Bengkulu, kami dapatkan juga informasi ketika uang ditemukan di rumah tersangka hakim, uang Rp40 juta (juga) ditemukan di bagian belakang rumah," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK), Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Jumat.

Diduga uang tersebut sempat dibuang di halaman belakang rumah sehingga pada pukul 02.00 WIB tim menemukan uang di antara rerumputan belakang rumah tersebut.

Uang tersebut adalah bagian dari uang Rp125 juta yang diduga diberikan oleh Syuhadatul Islamy (SI) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku kerabat terdakwa Wilson yang perkaranya ditangani Dewi Suryana.

Terkait perkara ini, tim Penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (6/9) dan Kamis (7/9) terhadap hakim anggota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu Dewi Suryana, Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan, seorang PNS yang juga kerabat terdakwa Wilson, Syuhadatul Islamy, pensiunan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu Dahniar, S selaku PNS dan DEN dari pihak swasta.

Dari tangan Dahniar, pada 6 September KPK menemukan kuitansi yang bertuliskan "panjer pembelian mobil" tertanggal 5 September 2017.

Selanjutnya pada Kamis (7/9) pukul 00.00 WIB tim KPK mengamankan Hendra di rumahnya.

Pada pukul 01.00 WIB tim KPK mengamankan Dewi di rumahnya hingga akhirnya sekitar pukul 02.46 WIB tim penyelidik mendatangi kembali rumah Dewi dengan mengamankan uang sebesar Rp40 juta yang dibungkus kertas koran di dalam kresek hitam.

Sisa uang Rp75 juta yang diduga merupakan bagian dari commitment fee sebesar Rp125 juta ditemukan di rumah Dahniar.

Diduga pemberian uang terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin Tahun Anggaran 2013 DPPKA Kota Bengkulu dengan terdakwa Wilson agar dijatuhi hukuman yang ringan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

"Terus kita dalami uang Rp75 juta yang ditemukan pada salah satu saksi ditujukan untuk apa dan untuk siapa. Apa uang itu diperuntukkan pembayaran kedua atau pemberian kepada pihak yang lain kita dalami," tambah Febri.

Sementara terkait kuitansi bertuliskan panjer mobil diduga untuk menyamarkan tujuan dari uang tersebut.

"Diduga ada proses pemberi awal yang berlapis, sarana perbankan dengan cash," tambah Febri.

Sebagai tersangka penerima suap Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan dikenai sangkaan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebutkan bahwa hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved