Hakim Tipikor Bengkulu Buang Suap Rp 40 Juta ke Halaman Belakang Rumah
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu non-aktif, Dewi Suryana, sempat membuang uang yang diduga hasil suap
Editor:
Ikrob Didik Irawan
Sedangkan pihak pemberi adalah Syuhadatul Islamy dikenai sangkaan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal itu menyebutkan bahwa orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
