Hakim Tipikor Bengkulu Buang Suap Rp 40 Juta ke Halaman Belakang Rumah

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu non-aktif, Dewi Suryana, sempat membuang uang yang diduga hasil suap

yangenak.com
Ilustrasi 

Sedangkan pihak pemberi adalah Syuhadatul Islamy dikenai sangkaan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebutkan bahwa orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved