BNNP Memberi Waktu 6 Hari Bagi Kedua Perempuan yang Terjaring Razia

Jika kedua orang tersebut masih belum bisa memberi keterangan dan mengakuinya, akan diperpanjang lagi selama 3x24 jam.

Editor: oda
Tribun Jogja/Pradito Rida P
Beberapa petugas BNNP DIY ketika akan memasuki salah satu ruangan di tempat karaoke yang berada di Yogyakarta, Sabtu (26/8/2017) dini hari. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY, akan memberikan waktu hingga 6 hari kepada kedua orang yang terjaring razia narkotika di sebuah tempat karaoke di daerah Babarsari. Sabtu (26/8/2017) dini hari tadi.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP DIY, AKBP Mujiyana, S.H mengatakan, pihaknya memberlakukan penahanan terhadap kedua orang tersebut selama 3x24 jam terlebih dahulu.

Namun, jika kedua orang tersebut masih belum bisa memberi keterangan dan mengakuinya, akan diperpanjang lagi selama 3x24 jam.

"Kita beri enam hari kepada kedua orang itu sampai mengaku. Karena sesuai undang-undang kita bisa menahan mereka dengan hasil tes urin, walaupun mereka belum mau mengakuinya," ucapnya saat dihubungi tribunjogja.com.

Lanjutnya, jika kedua perempuan yang positif menggunakan narkoba ini tidak mengakui atau memberi keterangan selama enam hari.

Maka, pihaknya akan melakukan proses rehabilitasi terhadap kedua orang tersebut, dan tentunya proses penyelidikan tetap berlanjut.

"Belum bisa kita tahan lebih lanjut karena tidak ditemukan barang bukti, tapi jika enam hari tidak mengaku kita akan rehabilitasi mereka," ujarnya.

Lebih lanjut, mengenai proses detail terjaringnya kedua orang tersebut, ia belum begitu mengetahuinya.

Hal tersebut dikarenakan saat razia tadi malam, tim gabungan pihaknya dibagi menjadi dua tim, dimana tim kedua lah yang menjaring kedua orang tersebut.

"Mengenai detail saat terjaringnya belum begitu tahu, karena berbeda tim, tim kami yang di Jalan Magelang. Yang jelas tim razia melakukan pemeriksaan urin kepada semua pengunjung di tempat karaokean itu (di Babarsari). Setelah itu, terdapat dua orang yang positif saat menjalani tes urin," katanya.

Ia menambahkan, secara keseluruhan, pihaknya melakukan razia narkotika di lima tempat hiburan malam, baik di wilayah Jogja dan Sleman.

Namun, hanya satu tempat yang terdapati positif menggunakan narkotika saat dilakukan tes urin. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved