BNNP DIY Musnahkan Narkotika Jenis Sabu dan Ganja
Narkoba langsung dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan ke dalam air panas oleh BNNP DIY, Kamis (30/3/2017)
Penulis: sis | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu dan ganja yang dikendalikan dari Lapas Narkotika kelas II A Pakem Sleman.
Adapun barang bukti paket ganja seberat 7,05 gram serta sabu seberat 85,83 gram yang berhasil diamankan dari para pelaku, langsung dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan ke dalam air panas oleh BNNP DIY, Kamis (30/3/2017).
Berdasarakan keterangan yang disampaikan Kepala bidang pemberantasan BNNP DIY, Mujiyana, penangkapan tersebut terjadi pada tanggal 9 Maret 2017 lalu.
"Kami mendapatkan informasi dari Kepala bidang pemberantasan BNNP Sumatera Utara, bahwa akan ada pengiriman paket narkotika jenis ganja dari Medan Sumut menuju wilayah Yogyakarta melalui jasa pengiriman JNE," terangnya dalam acara press rilis dan pemusnahan barang bukti Narkotika, Kamis (30/3/2017).
Dari situ, petugas berhasil mengamankan dua orang berinisial KH, dan BHG pada Kamis (9/3/2017) lalu pukul 18.30 di SPBU Jl Kaliurang KM 7.
Dari penangkapan itu petugas pemberantasan BNNP DIY melanjutkan pengembangan kasus.
Hasil pengembangan dua orang tersangka sebelumnya telah melakukan penyalahgunaan Narkotika di kamar kost mereka yang beralamat di Sinduadi Mlati Sleman bersama dua orang temannya FR dan PC.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan shabu seberat 52,65 gram yang disimpan di bawah meja dispenser serta ganja seberat 7,05 gram.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan petugas mendapati keterangan bahwa tersangka KH tersebut diperintah oleh pengendali narkotika yang mana merupakan warga binaan Lapas (lembaga permasyarakatan) Narkotika kelas II A Pakem Sleman atas nama Npk. (*)