REALTIME NEWS : Menpan RB: Guru PNS Masih Bisa Ditempatkan di Sekolah Swasta
Ketika disinggung sampai kapan hal tersebut berlaku, Asman menuturkan sampai peraturan tersebut dicabut.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk menarik guru berstatus PNS di sekolah swasta untuk kembali ke sekolah negeri, nampaknya urung dilaksanakan dalam waktu dekat.
Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Menpan RB, Asman Abnur, yang mengatakan bahwa saat ini terdapat kebijakan dari Kementerian Pendidikan sehingga guru berstatus PNS masih ditempatkan di sekolah swasta.
Ketika disinggung sampai kapan hal tersebut berlaku, Asman menuturkan sampai peraturan tersebut dicabut.
"Kita harapkan ini wujud keberadaan pemerintah di (sekolah) swasta. Supportingnya," ujarnya kepada Tribun Jogja ketika ditemui di sela-sela acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), di Sahid Jaya Hotel, Kamis (23/2/2017).(*)