Polres Bantul Amankan Anggota Geng Pelaku Aksi Jalanan

Geng tersebut disinyalir terorganisir rapi, karena memiliki bagan organisasi berupa ketua geng, kode etik, dan base camp.

Penulis: usm | Editor: oda
tribunjogja/usman hadi
Jajaran Polres Bantul berhasil mengamankan anggota dan pengurus Geng CSG, geng itu ditengarai sebagai salah satu anggota pihak yang kerap lakukan klitih di jalanan, Selasa (17/1/2017). 

Dari ketiga wilayah itu diketahui ada pucuk pimpinan yang membawahi semua wilayah.

Saat ditanya apakah kedua anggota geng CSG yang diamankan terlibat kasus klitih di Bambanglipuro dan Palbapang (Bantul) beberapa waktu lalu, Anggaito berujar jika sampai sekarang masih mendalami.

Tapi berdasarkan penurunan pelaku ke penyidik, mereka tidak pernah terlibat dalam kedua kasus tersebut.

"Kedua anggota geng (CSG) yang kami amankan kami kenai pasal 2 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved