PT KAI Daop 6 Yogyakarta Sambut Positif Pemeriksaan Urine Kru KA oleh BNNP DIY

Selain melanggar hukum, penggunaan narkotika dapat membahayakan keselamatan penumpang kereta api.

Penulis: app | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Pandji Purnandaru
Petugas melakukan uji tes urine kru KAI di Stasiun Tugu Yogyakarta, Kamis (27/10/2016) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Arfiansyah Panji Purnandaru

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Upaya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY dalam memberantas penyalahgunaan obat-obat terlarang, termasuk lingkungan Kereta Api, disambut positif PT KAI Daop 6.

Selain melanggar hukum, penggunaan narkotika dapat membahayakan keselamatan penumpang kereta api.

"Hal sangat positif karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api," ujar Eko Budiyanto, Manajer Humas PT KAI Daop 6.

Ke depan, jika ada kru yang terindikasi menggunakan obat-obat terlarang entah itu kondektur, masinis, polsuska maupun kru lainnya akan dilakukan tindakan tegas.

"Kalau ada indikasi menggunakan obat terlarang pihak manajemen akan memberikan sanksi tidak boleh menjalankan kerepa api dan di pecat," tegasnya.

Sebelumnya dilaporkan, Badan Narkotika Nasional Provinsi DIY menggelar tes urine dadakan kepada para masinis dan kru kereta api serta staf PT. KAI di Stasiun Tugu Yogyakarta, Kamis (27/10/2016).

Tes tersebut untuk mengetahui apakah para awak kereta api mengonsumsi narkotika atau obat terlarang lain atau tidak.

AKBP Mujiyana, Kabid Brantas BNNP DIY, mengatakan harapannya agar semua petugas PT.KAI  tidak terlibat penggunaan narkoba.

"Langkah ini juga untuk menjamin kemanan dan keslamatan penumpang kereta api," paparnya.

Dalam kesempatan ini mereka yang diperiksa berasal dari non kru dan kru KA. Adapun non kru seperti personel pusat pengendali operasional dan pengatur perjalanan, sedangkan kru KA  adalah kondektur, masinis, dan polsuska. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved