PT KAI Daop 6 Yogyakarta Sambut Positif Pemeriksaan Urine Kru KA oleh BNNP DIY
Selain melanggar hukum, penggunaan narkotika dapat membahayakan keselamatan penumpang kereta api.
Penulis: app | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Arfiansyah Panji Purnandaru
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Upaya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY dalam memberantas penyalahgunaan obat-obat terlarang, termasuk lingkungan Kereta Api, disambut positif PT KAI Daop 6.
Selain melanggar hukum, penggunaan narkotika dapat membahayakan keselamatan penumpang kereta api.
"Hal sangat positif karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api," ujar Eko Budiyanto, Manajer Humas PT KAI Daop 6.
Ke depan, jika ada kru yang terindikasi menggunakan obat-obat terlarang entah itu kondektur, masinis, polsuska maupun kru lainnya akan dilakukan tindakan tegas.
"Kalau ada indikasi menggunakan obat terlarang pihak manajemen akan memberikan sanksi tidak boleh menjalankan kerepa api dan di pecat," tegasnya.
Sebelumnya dilaporkan, Badan Narkotika Nasional Provinsi DIY menggelar tes urine dadakan kepada para masinis dan kru kereta api serta staf PT. KAI di Stasiun Tugu Yogyakarta, Kamis (27/10/2016).
Tes tersebut untuk mengetahui apakah para awak kereta api mengonsumsi narkotika atau obat terlarang lain atau tidak.
AKBP Mujiyana, Kabid Brantas BNNP DIY, mengatakan harapannya agar semua petugas PT.KAI tidak terlibat penggunaan narkoba.
"Langkah ini juga untuk menjamin kemanan dan keslamatan penumpang kereta api," paparnya.
Dalam kesempatan ini mereka yang diperiksa berasal dari non kru dan kru KA. Adapun non kru seperti personel pusat pengendali operasional dan pengatur perjalanan, sedangkan kru KA adalah kondektur, masinis, dan polsuska. (*)