Kisah Nenek Neti yang Setia Menempati Rumah Peninggalan Zaman Belanda
Neti mendapatkan cerita dari mertuanya, jika saat zaman penjajahan Jepang rumah itu sempat dikosongkan. Dan setelah kembali lagi kaca-kaca itu telah m
Penulis: akb | Editor: Ikrob Didik Irawan
Saat ini, lanjut Astuti, bangunan peninggalan zaman Belanda yang telah ditetapkan sebagai BCB baru ada beberapa saja. Seperti di kawasan titik nol dan Kotabaru Yogyakarta.
"Belum ada penetapan sebagai bangunan cagar budaya (di Berbah)," ujar Astuti.
Ia mengatakan, penghargaan kepada Neti tahun lalu merupakan penghargaan karena telah merawat rumahnya. Rumah peninggalan zama penjajahan itu berstatus sebagai bangunan warisan budaya.
Pemberian penghargaan seperti yang diterima Neti itu mulai diberikan 8 tahun belakangan oleh BPCB. Setiap tahun, 10 penghargaan warisan budaya dan cagar budaya diberikan kepada masyarakat maupun instansi di seluruh penjuru DIY.
"Rumah bu Neti itu warisan budaya. Untuk cagar budaya harus melalui proses penetapan, tapi sebelum proses penetapan sudah dilindungi," ungkapnya.
Cagar budaya menurutnya merupakan warisan budaya yang bersifat kebendaan.
Dapat berbentuk benda, bangunan, kawasan, maupun. Warisan budaya memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, agama, dan kebudayaan.
"Dan itu yang mempunyai usia lebih dari 50th dan mempunyai lagam atau ciri sendiri," tambahnya.
Kriteria
Kriteria itu sesuai dengan Undang-undang Nomer 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Namun tidak semuanya dapat langsung ditetapkan sebagai cagar budaya.
Untuk memperoleh status cagar budaya awalnya melalui proses pendaftaran. Pendaftaran itu dapat dilakukan oleh semua orang.
Ditingkat kabupaten Sleman pengusulan BCB dilakukan di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). Setelah itu calon BCB akan dikaji tim ahli cagar budaya.
"Jika ternyata cuma satu-satunya di provinsi, bisa diusulkan ke provinsi," ujar Astuti.
Setelah selesai dikaji dan memenuhi ketentuan bangunan yang didaftarkan baru ditetapkan sebagai BCB.
Walau statusnya sebagai BCB, bangunan tersebut tetap bisa dimanfaatkan, seperti dihuni. Akan tetapi harus merawat dan mempertahankan bangunan tersebut. (tribunjogja.com)