BNNP DIY Gagalkan Penyelundupan Narkotika dengan Lempar Bola ke dalam Lapas
Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY gagalkan usaha penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam lapas narkotika Pakem.
Penulis: Santo Ari | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY gagalkan usaha penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam lapas narkotika Pakem, Senin (15/8/2016) kemarin.
Tersangka tertangkap tangan akan melemparkan bola yang terbuat dari lilin berisi satu paket sabu seberat 4,03 gram dan 10 butir pil ekstasi.
Kepala BNNP DIY Kombes Pol Soetarmono mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi yang mereka dapat, bahwa akan ada transaksi narkotika di sekitar lapas dengan modus melemparkan bola.
Informasi itu diteruskan dengan melakukan pengintaian pada 14 Agustus, namun pada hari itu tidak membuahkan hasil. Baru sehari setelahnya, petugas mendapati pria yang gerak-geriknya mencurigakan di sekitar RS Grhasia.
"Kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, dan menemukan bola yang terbuat dari plastisin (lilin lunak) dan didalamnya terdapat plastik berisi paket sabu seberat 4,03 gram dan 10 butir pil esktasi berlogo apel warna hijau. Bola itu rencananya akan dilemparkan dari area rumah sakit ke dalam lapas," terangnya Jumat (19/8/2016).
Tersangka pelemparan berinisial LSD, dari hasi interogasi petugas ia diperintah oleh seorang warga binaan atan napi lapas narkotika pakem berinisial RD.
LSD sendiri saat ini berstatus bebas bersyarat dan baru seminggu keluar dari lapas Narkotika. Sebelumnya ia mendekam di sana selama sembilan bulan.
Memperoleh keterangan itu, BNNP DIY lantas berkoordinasi dengan menyurati Kanwil Kementrian HUkum dan HAM DIY untuk melakukan pemeriksaan terhadap napi yang dimaksud.
Dari hasil penggeledahan sel yang dihuni RD, petugas menemukan satu ponsel, tiga simcard, penguat sinyal yang diduga untuk melakukan komunikasi ke luar dan dengan alat ini pelaku dapat mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas.
Selain itu petugas juga menemukan satu alat hisap sabu.
Penelusuran dilanjutkan untuk memperoleh asal sabu yang dimiliki LSD. Kasus berkembang hingga daerah Klaten di mana petugas menggeledah rumah ESG, pada 17 Agustus kemarin.
Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di kamar mandi yang disembunyikan di bawah tegel, di bawah ember tempat pakaian dan ditemukan di lokasi lain di dalam rumah Tersangka ESG.
Total barang bukti yang diamankan adalah sabu seberat 22 gram, ganja kering seberat 9,64 gram, pil esktasi 238 butir dan uang tunai RP 1,5 juta.
Selain itu petugas juga menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu dan alat-alat untuk mengemas narkotika seperti timbangan serta plastik klip.
"LSD dan ESG ini dikendalikan oleh napi RD dari dalam lapas," tambahnya.