Keluarga Sumarsih Hanya Butuh Tanggung Jawab RSU Rachma Husada
Yuli Samsidah, pelapor kasus dugaan malapraktik yang terjadi di RSU Rachma Husada menyatakan terus mencari keadilan dan tanggung jawab
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ikrob Didik Irawan
Anehnya, menurut keluarga Sumarsih, pihak rumah sakit langsung memasukkan jenazah ke ambulans tanpa dilakukan perawatan terlebih dahulu langsung dibawa ke rumah duka.
Selain itu, Yuli yang hendak menyelesaikan administrasi perawatan pun tidak diperbolehkan membayar.
“Saya diminta untuk tidak membayar, termasuk tidak membayar ambulans yang mengangkut jenazah. Apalagi, surat keterangan kematian juga tidak disertai keterangan penyebab kematiannya,” paparnya.
Menurut Yuli, kejanggalan pada kondisi jenazah Sumarsih ini diketahui setelah kain korden warna hijau pembungkus jenazah dibuka.
Apalagi, dia sempat dilarang petugas untuk membuka kain pembungkus jenazah. Saat dibuka, dari mulut dan hidung keluar busa. Sementara, bulir keringat juga masih membasahi tubuh jenazah.
Surat Keterangan
Di samping kondisi jenazah yang janggal, kata Yuli, surat keterangan kematian bernomor 03/SKM/RSRH/2016 yang dikeluarkan oleh rumah sakit tertanggal 11 Mei 2016, dan ditandatangani oleh dokter Dody Prastyo juga dinilai janggal.
Pasalnya, dalam surat keterangan kematian ini, tidak disebutkan penyebab kematian karena penyakit tertentu.
Pihak Rumah Sakit Umum (RSU) Rachma Husada membantah adanya dugaan malapraktik yang menimpa Sumarsih, warga Tulung, Desa Srihardono, Kecamatan Pundong, Bantul.
Direksi RSU swasta ini mengklaim sudah melakukan tindakan sesuai prosedur pada pasien yang meninggal dunia setelah dirawat satu hari di rumah sakit ini.
Kuasa Hukum RSU Rachma Husada, Tri Suyud Nusanto menjelaskan, selama ini pihaknya telah melakukan penanganan pada pasien yang bekerja sebagai sekuriti di Jogja Bay ini dengan sesuai prosedur.
Tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh para petugas medis di RSU yang berada di Jala Parangtritis kilometer 16, Patalan, Jetis, Bantul.
“Komite medik yang ada di rumah sakit ini, sudah merawat pasien sesuai standar yang ditetapkan rumah sakit. Semuanya, sudah berjalan sesuai dengan prosedur,” papar Suyud dalam konfrensi pers di RSU Rachma Husada, Rabu (3/8/2016) siang.
Adapun, Suyud dalam keterangannya kepada pers, mengatakan, dugaan malapraktik yang terjadi di RSU tersebut tidak cukup bukti.
Selain itu, pihaknya juga menemukan beberapa kejanggalan dalam pernyataan keluarga pasien, yakni Yuli Samsidah yang dianggap melenceng dari fakta sesungguhnya. (tribunjogja.com)