Diduga Tak Bayar Upah Sesuai UMK, 15 Perusahaan Diawasi

Pembayaran gaji tenaga kerja harus disesuaikan dengan UMK baru yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp 1.452.400.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: oda
net
Ilustrasi 

Ia mengatakan, komposisi gaji bisa disesuaikan dengan UMK yaitu upah pokok dengan tunjangan tetap. Tunjangan tetap tersebut tidak terpengaruh dari sistem absensi maupun libur.

"Pelaporan dapat dilakukan kepada perusahaan yang merasa keberatan membayar sesuai UMK. Kalau sampai saat ini baru satu yang mengajukan penangguhan, artinya perusahaan lain harus sudah membayar tenaga kerja sesuai UMK. Kami masih awasi sebanyak 15 perusahaan," pungkasnya. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved