Diduga Tak Bayar Upah Sesuai UMK, 15 Perusahaan Diawasi
Pembayaran gaji tenaga kerja harus disesuaikan dengan UMK baru yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp 1.452.400.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta bakal terjun ke lapangan untuk mengawasi penerapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2016 Pengawasan ini akan dilakukan pada awal Februari dengan target awal sebanyak 15 perusahaan yang akan diawasi.
Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Hadi Muchtar, menuturkan, pembayaran gaji tenaga kerja harus disesuaikan dengan UMK baru yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp 1.452.400.
Jumlah ini naik sebesar 11% dari UMK tahun 2015 lalu yaitu sekitar Rp 1.302.500.
Ia menuturkan, sampai saat ini perusahaan yang resmi mengajukan penangguhan hanya sebanyak satu perusahaan, ialah salah satu supermarket terbesar di Kota Yogyakarta.
"Satu perusahaan secara resmi mengajukan penangguhan, sedangkan perusahaan lain yang belum membayarkan upah gaji sesuai UMK, belum ada laporannya," kata Hadi, Minggu (31/1/2016).
Lanjut Hadi, ia meminta agar pegawai dapat melapor ke dinas jika diketemukan perusahaannya tidak membayarkan upah sesuai dengan UMK yang ditetapkan. Bagi perusahaan yang tidak membayarkan sesuai UMK dianggap melanggar.
"Kami meminta supaya pegawai aktif melapor ke instansinya jika diketemukan perusahaan tidak membayarkan sesuai UMK, sehingga kami bisa melakukan pembinaan," ujar Hadi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogya, Rihari Wulandari, menambahkan, kendala dihadapi oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk membayarkan tenaga kerjanya sesuai dengan UMK.
Namun, pihaknya tetap mendorong agar besaran gaji dapat dinaikkan secara tahap demi tahap menyesuaikan kemampuan finansial dari perusahaan.
"Kami dari dinas mempunyai kewajiban untuk membina. Bagaimanapun juga, hasil keputusan UMK harus disepakati," tandasnya.
Lanjut Rihari, pihaknya juga akan mengikutsertakan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha dalam upaya pengawasan ke lapangan.
Hal ini dilakukan agar ketika ada temuan di lapangan, masalah dapat segera diselesaikan dengan pengambilan solusi bersama.
"Kami akan melakukan pengawasan dengan sistem door to door, sehingga dapat diketahui mana saja perusahaan yang bermasalah di Kota Yogyakarta, " ujar Rihari.
Tambah Rihari, setiap tahun pihaknya menemukan berbagai permasalahan di perusahaan, baik dikarenakan keuangan perusahaan yang tengah bermasalah, serta komposisi upah yang digabung dengan tunjangan tidak tetap.
