Data KMS 2016 Rampung Akhir Tahun Ini

Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta kembali melaksanakan Pendataan Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: oda
TRIBUNnews
Ilustrasi kemiskinan 

Setidaknya terdapat tujuh aspek dan 17 parameter untuk menentukan keluarga sasaran dinyatakan sebagai fakir miskin, miskin dan rentan miskin.

“Parameter ini selalu disempurnakan, disesuaikan dengan kondisi saat ini. Penyusunan nya pun melibatkan banyak pihak, baik dari Bappeda, sampai dari akademisi UGM,” tutur Tri.

Beberapa parameter yang menjadi acuan penentuan keluarga fakir miskin, miskin dan rentan miskin antara lain adalah, aspek pendapatan yang meliputi suami istri yang tak bekerja, pendapatan rata-rata anggota keluarga dibawah Rp 400.000, status kepemilikan bangunan atau tempat tinggal bukan milik sendiri, tagihan listrik kurang dari Rp 50.000 bulan.

Sedangkan untuk aspek papan meliputi, luas tempat tinggal kurang dari lima meter persegi, jenis bahan dinding terluas tempat tinggal masih berbahan bambu/kayu/bahan berkualitas rendah.

Aspek pangan meliputi, keluarga tak mampu memberi makan anggota keluarga tiga kali sehari, keluarga tak mampu membeli dan menyediakan lauk daging/telur/ayam/ikan atau susu dua kali seminggu.

Aspek sandang, meliputi keluarga hanya membelikan pakaian baru bagi anggota keluarga maksimal sekali setahun. Aspek Kesehatan meliputi, keluarga tak mampu mebayar biaya tindakan di puskesmas, sumber air minum bukan dari PAM, tempat BAB bukan di MCK.

Terakhir aspek pendidikan meliputi, pendidikan kepala keluarga maksimal lulus SMP. terdapat tanggungan keluarga sekolah SLTA ke bawah, dan terdapat anak usia sekolah yang DO/putus sekolah. Terakhir aspel sosial, keluarga tak mampu mengikuti aktifitas kegiatan lingkungan karena alasan ekonomi.

"KMS ini pemegangnya sangat diperhatikan oleh Pemerintah. Anak dari pemegang KMS misalbta, diberikan jaminan pendidikan daerah. Semua KMS yang tak mempunyai Jaminan Kesehatan diberikan Jamkesda," pungkas Tri. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved