Relokasi Warga Terdampak Bandara di Lokasi Satu Desa

Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo mengungkapkan, nantinya warga yang direlokasi terkait bandara baru akan dicarikan tempat yang berada di satu desa

Penulis: mrf | Editor: Ikrob Didik Irawan

“Ada tahapan sebelum pembebasan lahan. Pengukuran dulu, setelahnya baru tahap pembebasan. Tapi salinan putusan MA sudah diserahkan Angkasa Pura ke BPN. Karena ini wewenangnya BPN,” ucap Dewa.

Dia pun menjelaskan, nantinya warga yang terdampak dari pembangunan bandara akan diberi kebebasan. Dalam artian, warga tersebut bebas memilih untuk ikut program relokasi yang disediakan pemerintah, atau mau mencari lahan baru sendiri.

“Kalau mau beli (lahan) sendiri dari hasil penjualan tanah juga diperkenankan. Tapi selaku pemerintah, kita menyediakan relokasi,” ujarnya.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku telah menerima salinan putusan MA. Pihaknya akan melakukan langkah lebih lanjut dengan rapat terkait Izin Penetapan Lokasi (IPL) bandara pada 2 November 2015 nanti.

“Langkah selanjutnya, nanti tanggal 2 November 2015. Kita selesaikan IPL,” tukas Sultan. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved