Relokasi Warga Terdampak Bandara di Lokasi Satu Desa

Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo mengungkapkan, nantinya warga yang direlokasi terkait bandara baru akan dicarikan tempat yang berada di satu desa

Penulis: mrf | Editor: Ikrob Didik Irawan

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo mengungkapkan, nantinya warga yang direlokasi terkait bandara baru akan dicarikan tempat yang masih berada di satu desa.

Kecuali jika lahan relokasi kurang, maka akan dipindah ke sebelah desanya.

“Relokasi nantinya sesuai desa masing-masing. Kecuali kalau kurang baru ditambah desa sebelahnya. Contoh warga desa Glagah. Nantinya juga tetap direlokasi di desa yang sama,” kata Hasto, sapaan akrabnya di Hotel Royal Ambarukmo, Kamis (29/10).

Dia menambahkan, warga yang direlokasi juga akan diberi pilihan soal tempat tinggal barunya.

Jika lahannya yang direlokasi seluas 200 meter, nantinya akan diberi pilihan untuk pindah ke lahan 300 sampai 500 meter.

“Itu kan bisa memberikan opsi supaya mereka bisa menyesuaikan dengan keinginan dan kemampuan. Sehingga tidak saklek hanya satu opsi,” imbuhnya.

Selain itu, sambung Hasto, pihaknya juga akan berusaha mencarikan lahan yang dapat dipakai untuk usaha. Baik pertanian dan lainnya.

Lahan yang akan dipakai untuk membantu warganya tersebut akan diambilkan dari tanah yang merupakan kas desa.

Hasto melanjutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan terlebih dahulu merelokasi tanah, bangunan umum hingga aset milik pemda yang digunakan untuk lahan bandara.

Sembari pihaknya mematangkan dan setting up lahan untuk relokasi.

“Di tempat relokasi itu nanti akan kita bangun jalannya, masjidnya, gerejanya, sekolahnya. Sehingga dapat menjawab pertanyaan masyarakat terkait kesejahteraan di tempat baru,” jelas dia.

Lebih jauh Hasto menuturkan, pihaknya menargetkan proses relokasi selesai pada April 2016. Termasuk proses pengukuran hingga pengukuran.

“Tapi harapannya dalam satu-dua bulan ini sudah selesai,” ujarnya.

Kepala Biro Hukum Setda DIY, Dewa Isnu Broto mengatakan, pihaknya telah menerima putusan MA yang kemudian melalui Gubernur DIY diserahkan ke Angkasa Pura.

Namun demikian, pembebasan lahan tak langsung dilakukan pihaknya.

“Ada tahapan sebelum pembebasan lahan. Pengukuran dulu, setelahnya baru tahap pembebasan. Tapi salinan putusan MA sudah diserahkan Angkasa Pura ke BPN. Karena ini wewenangnya BPN,” ucap Dewa.

Dia pun menjelaskan, nantinya warga yang terdampak dari pembangunan bandara akan diberi kebebasan. Dalam artian, warga tersebut bebas memilih untuk ikut program relokasi yang disediakan pemerintah, atau mau mencari lahan baru sendiri.

“Kalau mau beli (lahan) sendiri dari hasil penjualan tanah juga diperkenankan. Tapi selaku pemerintah, kita menyediakan relokasi,” ujarnya.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku telah menerima salinan putusan MA. Pihaknya akan melakukan langkah lebih lanjut dengan rapat terkait Izin Penetapan Lokasi (IPL) bandara pada 2 November 2015 nanti.

“Langkah selanjutnya, nanti tanggal 2 November 2015. Kita selesaikan IPL,” tukas Sultan. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved