Sindikat Narkoba di Lapas Pakem

Paket Sabu Dipesan dari Dalam Lapas Pakem

Dalam pemeriksaan awal, Singgih mengakui paket itu pesanan Fahrur Rozi (FR) yang baru tiga bulan mendekam di Lapas Pakem

Penulis: oda | Editor: Muhammad Fatoni
addictions.com
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Penangkapan Singgih Hatmoko (33), oknum sipir di Lapas Narkotika Kelas IIA Pakem, yang jadi kurir pengiriman narkoba menguak gurita bisnis barang haram telah jauh merasuk ke pusat penjara tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, Singgih mengakui paket itu pesanan Fahrur Rozi (FR) yang baru tiga bulan mendekam di Lapas Pakem setelah dipindahkan dari Rutan Yogya.

"FR tangkapan kami. Dia pernah punya pabrik sabu-sabu di Bantul," tambah Andi Fairun.

"Dia mengirimkan sabu buatannya ke Kalimantan dan Sumatera. Polres Sleman dan Polda DIY kemudian mengembangkan penangkapan Singgih. Saya langsung koordinasi dengan Kalapasnya begitu tersangka ditangkap," jelasnya.

Dari penelusuran di Polres Sleman, Fahrur Rozi ini sesungguhnya bakal bebas beberapa bulan lagi. "Dia mendapatkan hukuman 3,5 tahun, dan baru sekitar tiga bulan lalu dipindahkan ke Lapas Pakem," kata Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Anggaito Hadi Prabowo.

Dalam pemeriksaan, Singgih Hatmoko mengaku mendapatkan upah Rp1 juta untuk sekali pengiriman. Meski bukti kuat menunjukkan Singgih diorder Fahrur Rozi, namun bekas bandar sabu ini mengelak.

"Sejak dari hari pertama penangkapan Singgih, FR kami periksa, namun FR menampik semua keterangan Singgih dalam pemeriksaan kami. Hasil tes urin, dua-duanya negatif. Namun kami melakukan pengecekan darah, yang masih ditunggu hasilnya," paparnya.

Tindakan cepat yang dilakukan Kepala Lapas Pakem, beberapa hari sesudah penangkapan Singgih, Fahrur Rozi dipindahkan ke Lapas Cebongan, Sleman. Upaya ini dilakukan untuk memutus mata rantai dan memudahkan proses hukum di Polres Sleman.

"FR itu kita bawa ke Cebongan agar jaringannya agak terputus, dan ada permintaan juga dari Kalapasnya. Kami terus mencari bukti-bukti untuk menjerat FR yang mengelak pengakuan Singgih," tambahnya.

Oknum pegawai
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pakem, M Ali Syeh Banna, menjelaskan Fahrur Rozi masuk ke Lapas Pakem pada 5 Desember 2014. Begitu kasus itu terungkap, penggeledahan langsung dilakukan pihak Lapas dan kepolisian.

Meski Singgih mengaku ada komunikasi aktif via telepon seluler antara dirinya dan Fahrur Rozi, serta Fahrur Rozi dengan pengedar atau bandar di luar, peralatan komunisi itu tak ditemukan saat penggeledahan ruangan di dalam Lapas.

"Kita sudah melakukan operasi bersama dengan Polres Sleman dan Polda DIY tetapi tidak ditemukan saat dilakukan operasi ke dalam. Jika handphone itu dibuang atau dihangusan kita juga tidak tahu," paparnya.

Ali mengakui ada sejumlah faktor yang membuat pengawasan lalulintas barang terlarang dari luar ke dalam penjara terjadi.

"Kemungkinannya banyak. Bisa pengawasan lengah (diselundupkan saat kunjungan), bisa juga dibawa oknum pegawai," tuturnya.(*)

Baca : Singgih Hanya Bagian Kecil dari Mata Rantai Sindikat Narkoba

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved