Juli 2015, Karyawan Harus Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Jika tidak, maka perusahaan yang bersangkutan akan diberi sanksi administratif.

Penulis: tiq | Editor: Hendy Kurniawan
BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Pristiqa Ayun Wirastami

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Setiap perusahaan di Yogyakarta wajib mendaftarkan karyawannya ke program BPJS Ketenagakerjaan maksimal Juli 2015. Jika tidak, maka perusahaan yang bersangkutan akan diberi sanksi administratif.

Hal tersebut disampaikan oleh Y. Aris Daryanto selaku Kabid Pemasaran Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta. Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan diberikan wewenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan ke perusahaan.

"Jika nantinya terbukti ada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke program BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2015, maka kami akan berikan rekomendasi ke dinas ketenagakerjaan (Dinsoskertrans, Red) terkait perusahaan yang belum menjalankan program ini. Sanksinya nanti bisa sanksi administratif, seperti misalnya dalam hal perijinan akan ada syarat tambahan," jelas Aris.

Adapun program yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan antara lain jaminan kecelakaan, kematian, hari tua, dan program paling baru adalah dana pensiun. Aris menyebutkan saat ini perusahaan di DIY yang sudah tergabung dalam program BPJS Ketenagakerjaan berjumlah 3031 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 143ribuan orang.

Sedangkan untuk Kota Yogyakarta sendiri ada 800an perusahaan yang terdaftar dengan jumlah tenaga kerja 48ribu orang. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved